Geng Motor di Makassar Libatkan Guru Honorer hingga Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap Usai Coba Tawuran dan Tabrak Polisi

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Makassar – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengungkap penangkapan sepuluh anggota geng motor yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dari para pelaku yang diamankan, diketahui terdapat latar belakang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga seorang guru honorer.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait rencana tawuran antarkelompok yang disusun melalui media sosial. Aksi penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (1/6/2025) di kawasan Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, setelah para pelaku diduga hendak bentrok dengan geng motor lainnya.

Perlawanan Saat Dihadang, Polisi Tertabrak

Dalam proses pengamanan, sejumlah pelaku mencoba melarikan diri dan bahkan menabrak aparat yang berupaya menghentikan mereka. Akibat insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka-luka karena tertabrak saat menghadang kendaraan pelaku.

“Anggota kami berusaha membubarkan kelompok yang hendak tawuran, namun saat dihadang, beberapa pelaku justru menabrak petugas hingga jatuh dan mengalami luka,” ujar Arya dalam konferensi pers, Jumat (13/6).

Latar Belakang Beragam Pelaku

Sepuluh pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26). Arya menyebut mereka merupakan anggota dari tiga geng motor berbeda, namun tergabung dalam satu kelompok untuk melakukan aksi tawuran.

“Mereka berasal dari berbagai latar belakang. Yang masih di bawah umur umumnya masih berstatus pelajar, ada pula mahasiswa, guru honorer, dan juga yang tidak memiliki pekerjaan,” terang Arya.

Tawuran Disusun Lewat Media Sosial

Aksi bentrok ini diduga merupakan hasil perjanjian yang dibuat secara daring melalui platform media sosial. Bahkan, menurut Arya, sejumlah pelaku kerap menyiarkan aksi tawuran mereka secara langsung melalui TikTok, Facebook, hingga Instagram.

“Mereka biasa saling tantang lewat media sosial. Istilahnya sekarang ‘COD tawuran’. Mereka live saat beraksi, lalu videonya dibagikan, sehingga menjadi tontonan yang bisa memicu aksi serupa oleh kelompok lain,” jelas Arya.

Polisi menyoroti fenomena ini sebagai bentuk penyimpangan perilaku digital, di mana geng motor menggunakan media sosial sebagai alat untuk merencanakan dan memamerkan kekerasan.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan yang membahayakan keamanan publik dan aparat, para pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 214 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun pihak yang memfasilitasi aksi tawuran ini. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version