Anggota Satlantas Polresta Kupang Dipecat Usai Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Remaja

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Briptu Muhammad Rizki, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, menyusul dugaan tindakan pelecehan terhadap seorang remaja perempuan usai proses penilangan. Langkah ini diambil setelah digelar sidang Komisi Kode Etik Profesi pada Rabu, 11 Juni 2025.Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan etika profesi di lingkungan kepolisian.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan langkah tegas Polda NTT terhadap pelanggaran serius yang dilakukan anggota. Kami ingin memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” jelas Henry saat diwawancarai, Kamis (12/6).

Pelanggaran Serius Terhadap Kode Etik dan Norma Hukum

Putusan pemecatan terhadap Briptu Rizki didasarkan pada hasil sidang etik dengan nomor: PUT KKEP/21/VI/2025 yang disahkan pada tanggal 11 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga norma hukum, aturan kedinasan, dan nilai-nilai moral keagamaan.

Polda NTT menilai tindakan Briptu Rizki berdampak langsung pada citra institusi dan turut menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kronologi Kasus Pelecehan

Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Jumat malam, 3 Mei 2025 sekitar pukul 22.25 WITA, di Jalan Pemuda, Kota Kupang. Saat itu, Briptu Rizki tengah melaksanakan tugas pengawasan lalu lintas dan melakukan penindakan terhadap seorang pelajar SMA yang kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Remaja perempuan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk proses tilang. Namun, di luar prosedur yang semestinya, Rizki mengajak korban masuk ke sebuah ruangan dan menutup pintu. Di dalam ruangan tertutup itu, ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh, termasuk mengajak korban berciuman dan menyuruh melakukan perbuatan tidak pantas.

Korban yang merasa dilecehkan segera melaporkan kejadian itu kepada pacarnya, lalu diteruskan kepada pihak keluarga. Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan ke pihak berwenang. Kasus ini pun ditindaklanjuti dengan proses hukum dan penyelidikan internal oleh Divisi Propam Polda NTT.

Penegakan Disiplin dan Tanggung Jawab Institusi

Langkah pemecatan Briptu Rizki dinilai sebagai respons tegas Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas personel. Kombes Henry menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat oleh oknum anggota dan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparat di lapangan.

“Polri terus berbenah. Kami tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang menyalahgunakan wewenang atau melanggar etika. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version