Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu telah menjangkau jutaan pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia. Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak fluktuasi ekonomi nasional dan global, sekaligus menunjukkan keberpihakan terhadap segmen pekerja rentan.
BSU Tersalurkan ke 2,45 Juta Penerima, Sisanya Segera Menyusul
Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan per Selasa, 24 Juni 2025, BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 pekerja dari total target 3.697.836 penerima. Dana bantuan ini telah masuk ke rekening masing-masing penerima, memberikan angin segar bagi jutaan keluarga.
Saat ini, sekitar 1.247.768 data calon penerima masih dalam proses verifikasi dan pencairan. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan sisa dana akan segera disalurkan dalam waktu dekat, seiring dengan rampungnya proses validasi data.
Mekanisme Penyaluran Melalui Himbara dan PT Pos Indonesia
Penyaluran dana BSU dilakukan secara langsung melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Khusus untuk Provinsi Aceh, penyaluran secara eksklusif dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara maupun BSI, proses pencairan akan difasilitasi oleh PT Pos Indonesia dalam bentuk pengambilan tunai, memastikan bantuan dapat diakses oleh seluruh penerima yang memenuhi syarat.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa BSU adalah bukti nyata komitmen pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah. “Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pokok, menopang daya beli masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan,” ujar Yassierli.
Kriteria dan Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi calon penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia.
- Penghasilan Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan: BSU difokuskan untuk pekerja dengan kategori berpenghasilan rendah.
- Terdaftar Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025: Keikutsertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi indikator utama kelayakan.
- Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial rutin pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga keuangan terus melakukan verifikasi dan validasi data secara cermat. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan penyaluran berlangsung secara adil, merata, serta sesuai ketentuan.
Tahap Selanjutnya dan Cara Pengecekan Status Penerima
Pemerintah sedang memverifikasi data calon penerima tambahan untuk BSU tahap kedua. Setelah proses validasi rampung, dana akan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pekerja yang merasa memenuhi syarat sangat dianjurkan untuk memeriksa status penerima bantuan melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah, antara lain:
- Laman resmi bsu.kemnaker.go.id
- Situs dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
- Notifikasi dari masing-masing bank penyalur dan kantor pos di daerah terkait.
Dengan adanya BSU ini, diharapkan stabilitas ekonomi rumah tangga para pekerja dapat terjaga di tengah tekanan biaya hidup. Pemerintah juga mengimbau penerima untuk memanfaatkan dana bantuan ini secara bertanggung jawab demi memaksimalkan manfaat program. (*)