BSU 2025 Segera Cair: Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online

Rara Putri

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 untuk pekerja terdampak kondisi ekonomi.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pekerja dapat mengecek status penerima secara online melalui situs resmi atau aplikasi JMO dengan mudah dan transparan.

Mudahkan Pekerja, Cek Status BSU Kini Lebih Praktis

Proses pengecekan status penerima BSU 2025 kini dapat dilakukan melalui platform digital resmi, yakni situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pekerja hanya perlu memasukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email untuk memverifikasi eligibilitas mereka.

Menurut keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, sistem ini dirancang untuk memberikan informasi cepat, akurat, dan transparan. “Kami ingin memastikan pekerja dapat mengakses informasi BSU dengan mudah tanpa hambatan, sekaligus memperbarui data rekening untuk kelancaran pencairan,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).

Jadwal Pencairan dan Syarat Penerima BSU 2025

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menargetkan pencairan BSU 2025 rampung pada pekan kedua Juni 2025. Namun, mengingat jumlah penerima yang mencapai jutaan pekerja dan keterbatasan teknis, proses distribusi dilakukan bertahap hingga akhir Juni 2025, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2025.

Adapun syarat penerima BSU 2025 meliputi: Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, berstatus pekerja penerima upah (PU) dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.

3 Cara Resmi Cek Status BSU 2025

Untuk memudahkan pekerja, pemerintah menyediakan tiga cara resmi pengecekan status BSU 2025:

Melalui Situs Resmi BSU

Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, masukkan NIK dan data pribadi, lalu status penerima akan langsung ditampilkan jika terdaftar.

Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan, dan pilih menu “BSU” untuk melihat status pencairan.

Konfirmasi ke HRD Perusahaan

Pekerja juga dapat menghubungi bagian SDM (HRD) di tempat kerja, yang biasanya menerima pembaruan resmi terkait status BSU karyawan.

Antusiasme Pekerja dan Tren Terkini

Berdasarkan pantauan di media sosial X hingga 24 Juni 2025, antusiasme pekerja terhadap BSU 2025 cukup tinggi, dengan ribuan unggahan menggunakan tagar #BSU2025 dan #CekBSU. Banyak pekerja mengapresiasi kemudahan pengecekan online, meski sebagian mengeluhkan lambatnya pembaruan data di beberapa wilayah.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah tengah menggencarkan sosialisasi BSU 2025 melalui webinar dan posko informasi di kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan. “Kami mengimbau pekerja untuk hanya mengakses kanal resmi agar terhindar dari penipuan berkedok BSU,” tambah Anggoro.

Syarat Penerima BSU 2025

Adapun BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025
  3. Berstatus sebagai Pekerja Penerima Upah (PU)
  4. Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
  5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
  6. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja

Langkah Antisipasi dan Imbauan

Untuk memastikan bantuan cair tanpa kendala, pekerja diminta segera memperbarui data rekening bank melalui aplikasi JMO atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pemerintah juga menegaskan bahwa BSU 2025 tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat diimbau waspada terhadap oknum yang meminta imbalan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap BSU 2025 dapat meringankan beban pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Bagi yang belum terdaftar, masih ada waktu hingga akhir April 2025 untuk memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.(*)

 

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version