Suararakyatnusantara.com, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Mustadir Daeng Sila. Pria yang diketahui sebagai Direktur CV Fenny Frans ini dinyatakan bersalah atas kasus peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung zat merkuri.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono, PN Makassar, pada Selasa (3/6/2025). Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum terkait perlindungan konsumen.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Mustadir Daeng Sila,” ujar Hakim Angeliky dalam amar putusannya.
Tak hanya hukuman badan, Mustadir juga dijatuhi pidana denda senilai Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua bulan.
Melanggar UU Perlindungan Konsumen
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat karena kurangnya kehati-hatian dalam mengedarkan produk yang berpotensi membahayakan konsumen.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang dianggap meringankan. Di antaranya, Mustadir bersikap kooperatif selama proses persidangan dan tidak memiliki catatan pidana sebelumnya. Ia juga tercatat sebagai suami dari Fenny Frans, nama merek kosmetik yang digunakan sebagai brand usahanya.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara dan denda dalam jumlah yang sama, yakni Rp1 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami menghargai putusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir-pikir, dan akan menentukan sikap dalam waktu dekat,” ujarnya.
Perbedaan pendapat antara JPU dan hakim muncul dalam aspek penerapan pasal. Jaksa mendasarkan dakwaannya pada Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara hakim memutus berdasarkan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.
Tiga Terdakwa dalam Kasus Kosmetik Berbahaya
Dalam kasus ini, aparat kepolisian bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini seluruhnya berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses peradilan di PN Makassar.
Dua terdakwa lainnya, yakni Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), juga didakwa atas kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 17 Juni 2025 mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan konsumen dan penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dalam produk perawatan kulit yang beredar bebas di pasaran.(*)