Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya sudah tidak aktif, ternyata masih memiliki kesempatan untuk kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menegaskan bahwa aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan tertentu.Menurut Rizzky, pengaktifan ulang sangat dimungkinkan terutama apabila peserta mengalami kondisi medis serius seperti penyakit kronis atau dalam situasi gawat darurat. “Kondisi tersebut bisa menjadi dasar yang kuat dalam proses pertimbangan aktivasi kembali,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Ketentuan Pengaktifan Kembali BPJS PBI
Dasar hukum pengaktifan ulang BPJS PBI tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, khususnya Pasal 8. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang telah dinonaktifkan tetap memiliki hak untuk mengajukan aktivasi kembali selama masih dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak dinyatakan tidak aktif.
Program ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
- Termasuk dalam kelompok miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
- Berada dalam kondisi rentan miskin atau terdampak tekanan ekonomi.
- Mengalami keadaan darurat medis yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan aktivasi ulang BPJS Kesehatan PBI, berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:
Kunjungi Dinas Sosial Terdekat
Bawa dokumen penting seperti Kartu JKN-KIS lama, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apabila Lebih dari 6 Bulan Nonaktif
Peserta wajib terlebih dahulu didaftarkan ulang ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial setempat.
Verifikasi dan Penerbitan Surat Pengantar
Setelah proses verifikasi data, Dinsos akan mengeluarkan surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan reaktivasi.
Kartu Aktif Kembali
Jika permohonan disetujui, kartu BPJS Kesehatan (KIS) PBI akan aktif kembali dan peserta dapat langsung menggunakan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan.
Cara Mengecek Status Keaktifan BPJS PBI
Bagi peserta yang ingin mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak, berikut dua metode yang dapat digunakan:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Login dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KIS.
- Akses menu “Info Peserta”.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan, apakah aktif atau nonaktif.
2. Melalui BPJS Care Center 165
- Hubungi nomor layanan BPJS di 165.
- Pilih menu informasi kepesertaan dengan menekan angka 1.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS yang dimiliki.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format.
- Sistem otomatis akan menyebutkan status keaktifan Anda. (*)