Ketua Kadin Cilegon Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang, Kini Resmi Jadi Tersangka

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Cilegon – Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang. Kasus ini menyeret sejumlah nama dan membuka fakta baru seputar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lingkaran organisasi pengusaha daerah.

Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung pada Kamis malam, 15 Mei 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengonfirmasi bahwa penyidik juga langsung menahan Muh Salim setelah status hukumnya naik.

“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Kombes Dian dalam keterangannya pada Jumat (16/5/2025).

Dugaan Pemaksaan Proyek di PT China Chengda Engineering

Dalam kasus ini, Muh Salim diduga kuat berperan mengajak dan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi di lokasi proyek milik PT China Chengda Engineering. Aksi tersebut ditengarai sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan agar memberikan proyek bernilai fantastis tanpa melalui prosedur lelang.

Tak sendiri, Muh Salim juga melibatkan dua nama lain yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Jahuri (50).

Menurut keterangan polisi, Muh Salim dan Ismatullah sempat menemui perwakilan PT Total—subkontraktor dari PT Chengda—dan memaksa agar proyek diberikan kepada pihak mereka.

“Ismatullah menggebrak meja dalam pertemuan itu saat meminta proyek tanpa proses lelang,” kata Dian.

Sementara Rufaji Jahuri disebut mengancam pihak perusahaan akan menghentikan aktivitas proyek apabila pihak HNSI tidak dilibatkan.

Barang Bukti dan Penelusuran Dana CSR

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang memperkuat dugaan adanya tekanan kepada PT Chengda. Barang bukti tersebut antara lain:

Satu bundel tangkapan layar ajakan dari Ketua Kadin kepada para saksi untuk datang ke lokasi proyek.

Satu lembar surat dari Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 April 2025.

Notulen pertemuan tertanggal 8 April dan 22 April 2025.

Surat Kadin kepada PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025.

Lebih lanjut, polisi juga tengah menelusuri aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disinyalir mengalir ke beberapa organisasi masyarakat (ormas) atau individu.

“Melakukan pemeriksaan untuk menelusuri penggunaan aliran dana CSR kepada beberapa ormas atau orang, apakah telah tepat guna atau digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” lanjut Dian.

Konteks Kasus dan Potensi Dampak

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di daerah, yang seharusnya berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan transparan. Dugaan pemaksaan proyek tanpa lelang dikhawatirkan mencoreng kepercayaan dunia usaha dan dapat mengganggu proses investasi, terutama proyek-proyek asing yang berlangsung di Indonesia.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum mengumumkan apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version