DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Arazone

Suararakyatnusantara.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni mendatang.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa layanan pemutihan hanya akan diberikan pada satu hari, yakni tepat di tanggal ulang tahun ibu kota. Namun, kebijakan terbaru memperpanjang masa pelaksanaan hingga lebih dari dua bulan.

Meringankan Beban Wajib Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dalam masa pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dibebani sanksi denda keterlambatan.

“Selama periode pemutihan, wajib pajak cukup melunasi pokoknya saja. Denda administratif akan dihapus,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Meski demikian, proses administrasi pembayaran tetap mengikuti ketentuan umum seperti pelunasan pajak tahunan pada umumnya. Lusiana menegaskan bahwa tidak ada prosedur khusus yang membedakan mekanisme dalam program ini.

Penghargaan Bagi Warga yang Patuh

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama di momentum perayaan ulang tahun Jakarta.

“Ini bukan berarti kami mengabaikan kewajiban warga yang menunggak, namun lebih kepada memberikan kesempatan agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya secara ringan, tanpa beban denda,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Ia juga mendorong agar warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan tidak menundanya hingga periode program berakhir.

Harapan Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Melalui program ini, Pemprov DKI berharap dapat mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberatkan beban ekonomi warga.

Bapenda juga mengimbau warga yang memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan periode pemutihan ini, mengingat kebijakan ini bersifat sementara dan tidak dilakukan secara rutin setiap tahun. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version