Cek Syarat Kartu Lansia Jakarta 2025 dan kriteria penerima KLJ

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2025. Program ini dirancang untuk mendukung warga lanjut usia yang berada dalam kondisi ekonomi lemah, sebagai upaya meningkatkan taraf hidup dan memberikan perlindungan sosial yang layak.

KLJ merupakan skema bantuan tunai yang diberikan secara rutin kepada lansia yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperluas jangkauan kesejahteraan bagi kelompok rentan di ibu kota.

Syarat dan Kriteria Penerima KLJ

Agar dapat menerima bantuan KLJ, warga lansia wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan sosial. Berikut adalah ketentuan lengkap yang ditetapkan:

  1. Domisili Jakarta: Wajib memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) aktif yang menunjukkan sebagai warga DKI Jakarta.
  2. Usia minimal 60 tahun pada saat pengajuan.
  3. Kondisi ekonomi rentan, termasuk keluarga miskin atau hampir miskin, serta tidak memiliki penghasilan tetap.
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau diusulkan melalui proses pemutakhiran mandiri oleh kelurahan.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali jika ada pengecualian khusus yang ditetapkan.
  6. Bukan penghuni panti sosial yang telah mendapatkan pembiayaan penuh dari pemerintah.
  7. Memiliki rekening Bank DKI sebagai media pencairan dana bantuan.

Sebagai pelengkap, calon penerima juga perlu menyiapkan salinan dokumen identitas seperti KTP, KK, dan bila diperlukan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan.

Jadwal dan Skema Pencairan Dana KLJ

Penyaluran dana bantuan dilakukan setiap bulan, tepatnya pada tanggal 5, dan dilakukan secara triwulanan. Artinya, dalam satu kali pencairan, lansia akan menerima dana sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan, atau setara Rp300.000 per bulan.

Distribusi dana dilakukan dalam empat tahap, masing-masing mencakup periode:

Januari – Maret

April – Juni

Juli – September

Oktober – Desember

Apabila penerima tidak dapat hadir secara langsung, proses pencairan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga atau orang kepercayaan dengan membawa surat kuasa resmi.

Proses dan Alur Pencairan Bantuan KLJ

Bagi penerima yang ingin mencairkan bantuan, berikut tahapan yang harus diikuti:

  1. Pastikan bahwa status penerima terdaftar sebagai penerima aktif di sistem.
  2. Datangi kantor cabang Bank DKI terdekat sesuai domisili.
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan: KTP, KK, dan kartu KLJ.
  4. Ambil nomor antrean untuk verifikasi data oleh petugas bank.
  5. Setelah data diverifikasi, dana akan dicairkan secara tunai atau masuk ke rekening.

Dalam situasi tertentu, pengambilan dana dapat diwakilkan. Pihak yang mewakili wajib membawa surat kuasa, beserta identitas pribadi dan penerima manfaat.

Cara Mendaftar dan Cek Status KLJ

Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima, pengajuan dapat dilakukan melalui kelurahan setempat. Pendaftaran bisa diakses melalui aplikasi JAKI atau sistem informasi Siladu milik Dinsos DKI Jakarta.

Proses pengecekan status penerima juga dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi Dinas Sosial atau platform digital Pemerintah Provinsi DKI.

Penting bagi keluarga atau lansia calon penerima untuk rutin memantau status bantuan, memperbarui dokumen jika ada perubahan, serta memastikan tercatat dalam DTKS agar tidak terlewat dalam proses penyaluran. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version