Begini Cara Cek Penerima BSU Juni 2025 Lewat Aplikasi JMO, Cair Rp300 Per Bulan! Simak Syaratnya

Eka Dian

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja dan buruh di tengah situasi ekonomi yang masih menantang. Penyaluran BSU tahun 2025 ini difokuskan pada periode Juni hingga Juli, dengan total nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per orang.

Bantuan diberikan secara tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Sasaran program ini mencapai 17,3 juta pekerja yang dianggap memenuhi syarat sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dasar Hukum dan Ketentuan Penerima BSU 2025

Pelaksanaan program BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Diperlukan verifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Penerima bantuan harus tercatat aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Batas penghasilan

Gaji bulanan tidak boleh melebihi Rp3,5 juta, atau mengikuti batas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tempat bekerja.

Bukan Aparatur Negara

Penerima BSU bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), personel TNI-Polri, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tidak sedang menerima bantuan sosial PKH

Pekerja yang masih menerima bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH) tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Cara Cek Status Penerima Lewat Aplikasi JMO

Selain melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, status penerimaan BSU juga bisa dicek melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang kini menjadi salah satu kanal paling praktis bagi pekerja.

Berikut langkah-langkah pengecekan status penerima melalui aplikasi JMO:

Unduh aplikasi JMO

Aplikasi tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). Pastikan perangkat memiliki koneksi internet yang stabil.

Registrasi atau login akun

Pengguna baru wajib mendaftar dengan mengisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email aktif, dan nomor ponsel.

Pengguna lama cukup masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang sudah terdaftar dan kata sandi.

Akses menu BSU

Setelah login, pilih menu bertajuk “Cek Status Bantuan Subsidi Upah” atau “Cek Eligibilitas BSU”.

Isi data tambahan

Sistem akan meminta pengisian ulang beberapa informasi seperti NIK, nama ibu kandung, serta data kontak.

Lihat hasil verifikasi

Setelah menekan tombol “Lanjutkan”, sistem akan memproses data dan menampilkan hasil:

  1. Jika tidak memenuhi syarat: “Anda terdaftar di sistem tetapi tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.”
  2. Jika lolos verifikasi: “Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan.”
  3. Jika bantuan sudah cair: “Dana bantuan telah berhasil dikirim ke rekening Anda.”

Langkah Selanjutnya Jika Belum Terdaftar

Bagi pekerja yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan namun belum tercantum sebagai penerima BSU, disarankan untuk segera mengecek kembali data keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila diperlukan, adukan permasalahan melalui layanan resmi BPJS untuk penelusuran lebih lanjut.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version