Suararakyatnusantara.com, Belitung – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung bergerak cepat menertibkan aktivitas penambangan timah tanpa izin yang berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebin Mas Jaya, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Operasi ini dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan penambangan ilegal yang meresahkan.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan tambang seperti mesin ponton rajuk dan alat penyedot timah. Selain itu, beberapa pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penambangan ilegal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Belitung, AKBP Didik Subiyakto, melalui Kasat Reskrim, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Belitung untuk memberantas aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak buruk pada lingkungan dan merugikan hak-hak perusahaan yang memiliki izin resmi,” ujar AKP Fatah Meilana.
Lokasi penambangan ilegal tersebut berada di kawasan HGU PT Rebin Mas Jaya, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan perkebunan atau usaha lain sesuai izin resmi. Aktivitas tambang tanpa izin ini tidak hanya melanggar regulasi pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem dan konflik dengan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi tersebut. Barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara para pekerja yang diamankan akan diperiksa untuk menentukan status hukum mereka.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang guna mendukung upaya penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung, yang terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.(*)