SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: JAM PIDSUS Jemput Tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > JAM PIDSUS Jemput Tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Berita

JAM PIDSUS Jemput Tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Terakhir update Mei 21, 2025 08:04
Arazone 7 bulan Lalu
Bagikan
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 5 Desember 2024. Penjemputan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Penjemputan AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/03/2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/03/2024, keduanya tertanggal 7 Maret 2024. Setelah penjemputan, AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum proses lebih lanjut.

AA, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020, diduga terlibat dalam kebijakan yang merugikan negara. Bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk) dan Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk), AA diduga mengeluarkan kebijakan untuk tidak melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Sebaliknya, mereka membeli bijih timah dari penambangan ilegal melalui mitra jasa penambangan dan borongan pengangkutan dengan metode “jemput bola” serta pengaman aset. Namun, kenyataannya, PT Timah Tbk membeli bijih timah yang ditambang secara ilegal dari IUP mereka sendiri oleh penambang dan kolektor timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung.

Pada tahun 2018, saat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk beberapa smelter swasta yang juga memperoleh bahan baku dari penambangan ilegal, AA bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan beberapa pihak lain seperti Harvey Moeis, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandi Lingga, Hendry Lie, dan Tamron alias Aon, diduga melakukan permufakatan jahat.

Jangan lewatkan  Final Champions 2025 Inter Milan vs PSG: Duel Hidup-Mati Nerazzurri!

Mereka seolah-olah bekerja sama dalam pemurnian dan pelogaman timah, tetapi pada praktiknya membeli bijih timah dari penambang ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan perkiraan mencapai Rp300 triliun, termasuk kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka individu dan lima tersangka korporasi dalam kasus ini, dengan total 200 saksi yang telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan penegakan hukum yang adil.(*)

 

Artikel Terkait:

5 Rekomendasi Headset Gaming Terbaik untuk Nintendo Switch 2: Suara Lebih Jernih, Main Lebih Seru!

5 Rekomendasi HP Harga 1 Jutaan Dengan Kamera Bagus, Cocok Untuk Selfie dan Fotografi

HP Harga Rp 1 Jutaan Tecno Spark Go 2 Resmi Meluncur, HP Fitur Mirip iPhone

aespa Rilis Lagu “Dirty Work”, Ini Lirik Lengkap dan Terjemahannya

Depok Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tidak Mampu Mulai 1 Juli 2025

Ulasan HUAWEI nova 13 Pro Terbaru: Kelas Flagship Dengan Dual Selfie Camera

Baca Juga

5 Rekomendasi Headset Gaming Terbaik untuk Nintendo Switch 2: Suara Lebih Jernih, Main Lebih Seru!

5 Rekomendasi HP Harga 1 Jutaan Dengan Kamera Bagus, Cocok Untuk Selfie dan Fotografi

HP Harga Rp 1 Jutaan Tecno Spark Go 2 Resmi Meluncur, HP Fitur Mirip iPhone

aespa Rilis Lagu “Dirty Work”, Ini Lirik Lengkap dan Terjemahannya

Depok Buka Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis untuk Siswa Tidak Mampu Mulai 1 Juli 2025

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Pj Bupati Belitung Bersama Forkopimda Gelar Pelepasan Rombongan Press Gathering Pemkab Belitung 2024
Artikel selanjutnya Tim Jatanras Polda Babel Bongkar Praktik Judi Togel di Pangkalpinang, Dua Pelaku Diamankan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?