Suararakyatnusantara.com, Pangkalpinang – Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, dua pelaku berinisial Ru alias Kumkum (45) dan DM alias Dody (52), keduanya warga Pangkalpinang, diamankan di sebuah warung kopi (warkop) yang menjadi lokasi aktivitas perjudian tersebut.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya praktik judi togel di wilayah tersebut. “Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah warung kopi di Kota Pangkalpinang,” ujar Fauzan dalam keterangannya di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (12/12/2024).
Kedua pelaku memiliki peran sebagai penyedia jasa judi togel. Dody berperan sebagai koordinator yang menerima upah 10 persen dari hasil penjualan, sementara Kumkum, sebagai orang kepercayaan Dody, mendapatkan bayaran Rp100.000 per hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,9 juta, dua unit handphone, serta buku dan kertas berisi rekapan pesanan nomor togel. Omzet dari aktivitas ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Fauzan menegaskan bahwa Polda Bangka Belitung berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik perjudian karena selain merugikan diri sendiri, juga melanggar hukum. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Bangka Belitung, sekaligus menekan praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.(*)