Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident), kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (tanggal sesuai konteks).

Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan Samsat Keliling tersebar di berbagai lokasi strategis agar lebih mudah diakses oleh warga tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek

Berdasarkan informasi dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek hari ini:

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–15.00 WIB

Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.30 WIB

Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

Serpong: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB, dan ITC BSD, pukul 16.00–19.00 WIB

Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri, pukul 09.00–14.00 WIB

Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua: Hall dan halaman Gtown House Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB

Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB

Dokumen yang Harus Disiapkan

Warga yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau untuk membawa dokumen asli dan salinan sebagai syarat pembayaran, yakni:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Fotokopi dari masing-masing dokumen tersebut

Selain itu, pastikan bahwa kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, karena layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari 12 bulan.

Layanan Tidak Berlaku untuk PKB 5 Tahunan dan Ganti Plat

Perlu dicatat bahwa beberapa jenis layanan tidak bisa dilakukan melalui Samsat Keliling. Di antaranya adalah:

  1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah menunggak lebih dari satu tahun
  2. Perpanjangan pajak lima tahunan
  3. Penggantian plat nomor kendaraan

Untuk kebutuhan tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat agar dapat dilayani secara lengkap sesuai prosedur.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version