Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 2 Triliun, Total Sitaan Kasus Wilmar Group Capai Rp 11,8 Triliun

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Sebuah tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 tampak menggunung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025). Tingginya mencapai sekitar dua meter dan totalnya mencapai Rp 2 Triliun. Namun, itu hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan dana yang disita dalam perkara yang menyeret Wilmar Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut konferensi pers tersebut menjadi momen penting karena menampilkan barang bukti dengan nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum yang ditangani Kejagung. Total dana yang disita dalam perkara ini mencapai Rp 11,88 triliun.

Rincian Dana Sitaan dan Korporasi Terkait

Sejumlah lima perusahaan di bawah naungan Wilmar Group diketahui telah mengembalikan dana senilai Rp 11.880.351.802.619 kepada Kejaksaan Agung. Dana ini berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kelima perusahaan yang dimaksud adalah:

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multinabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Dana Nyaris Hilang Setelah Putusan Bebas Pengadilan

Perjalanan hukum perkara ini sempat menimbulkan polemik. Dana yang kini telah disita tersebut sempat terancam tidak bisa dimanfaatkan negara, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa korporasi bebas dari seluruh dakwaan.

Putusan itu menyebut bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, tindakan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Akibatnya, ketiga perusahaan utama dalam perkara ini—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dibebaskan dari dakwaan, baik primer maupun subsider.

Hakim Ditetapkan Tersangka dalam Perkembangan Lanjutan

Putusan bebas tersebut tidak berhenti pada perdebatan hukum. Tiga hakim yang memimpin persidangan—Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc)—belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Mereka diduga menerima suap bersama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Jumlah dugaan gratifikasi yang diterima mencapai Rp 60 miliar, dengan masing-masing hakim disebut menerima Rp 22,5 miliar terkait putusan yang meringankan korporasi terdakwa.

Kejagung Masukkan Dana Sitaan dalam Memori Kasasi

Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan bahwa dana senilai lebih dari Rp 11,8 triliun yang telah dikembalikan oleh Wilmar Group akan dijadikan bagian penting dalam memori kasasi. Keputusan tersebut diambil karena kasus ini masih dalam tahap hukum kasasi dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dana tersebut akan dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kasasi, agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim Mahkamah Agung,” ujar Sutikno kepada awak media.

Ia menambahkan, keberadaan dana itu diharapkan dapat memperkuat argumentasi jaksa dalam membuktikan adanya kerugian negara. Selain itu, dana tersebut juga diharapkan bisa dikompensasikan untuk menutupi kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam perkara ekspor CPO.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version