Polisi Bekuk Dua Pria Terkait Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, Diduga Sebarkan Konten Asusila

Arazone
Suararakyatnusantara.com, Surabaya – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyebaran konten asusila melalui sebuah grup Facebook bernama “Gay Khusus Surabaya”. Kedua tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam grup yang kini telah menarik ribuan anggota tersebut.Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan grup yang dianggap meresahkan dan mengandung unsur kesusilaan yang menyimpang.

“Dari laporan itu, kami lakukan pemantauan terhadap aktivitas grup dan menemukan adanya konten yang melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban masyarakat. Kemudian, dilakukan penelusuran lebih lanjut terhadap admin dan anggota aktif,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolres, Senin (16/6/2025).

Tersangka Diduga Menyebarkan Konten Pornografi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi pertama kali menangkap seorang pria berinisial MFK (24), warga Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Ia diketahui sebagai pembuat sekaligus admin utama grup yang dibuat sejak 14 Maret 2021.

Dari hasil penyelidikan, MFK diketahui memfasilitasi anggota grup untuk membagikan berbagai bentuk konten, termasuk foto, video, dan tulisan bernuansa seksual sesama jenis.

“Tersangka ini membiarkan bahkan mendorong anggota grup untuk mengunggah konten-konten yang bertujuan memuaskan hasrat antar sesama anggota,” ujar Wahyu.

Tak berhenti pada satu pelaku, aparat juga menangkap GR (36), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, yang disebut aktif menyebarkan konten berbau pornografi di dalam grup tersebut. Ia juga diduga mencantumkan nomor kontak guna mempermudah pencarian pasangan.

“GR kami amankan karena perannya cukup signifikan dalam menyebarkan konten vulgar dan mencantumkan kontak untuk keperluan seksual,” imbuhnya.

Grup Beranggotakan Ribuan Orang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, grup “Gay Khusus Surabaya” sudah diikuti lebih dari 4.500 akun sejak dibuat lebih dari tiga tahun lalu. Polisi menduga grup ini digunakan sebagai wadah berkumpulnya individu dengan orientasi seksual tertentu yang kemudian memanfaatkannya untuk menyebarkan konten terlarang.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 54 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau UU Pornografi.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar, tergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti di persidangan,” jelas Wahyu.

Upaya Kepolisian dan Respons Publik

Pihak kepolisian menyatakan akan terus memantau aktivitas digital yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama yang menyangkut distribusi konten yang melanggar norma sosial dan hukum.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan media sosial dalam menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak moral publik. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version