Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja berpenghasilan rendah. Pada tahun 2025 ini, bantuan tersebut diberikan sebesar Rp600.000 dan dijadwalkan cair sekaligus pada bulan Juni.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta sebagai upaya menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi masyarakat pekerja. Bantuan ini mencakup dua bulan, yakni Juni dan Juli, namun pencairannya dilakukan sekaligus.
Mekanisme Penyaluran BSU dan Update Rekening
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening bank milik Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, pencairan akan dilakukan melalui layanan Kantor Pos.
Bagi pekerja yang terdaftar dan memenuhi kriteria sebagai penerima, penting untuk memastikan data rekening telah diperbarui agar dana dapat tersalurkan tepat waktu. Proses pembaruan informasi rekening dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi BSU.
Berikut langkah-langkah untuk memperbarui data rekening penerima BSU:
- Buka situs resmi BSU di https://bsu.ketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk memulai proses validasi data.
- Jika teridentifikasi sebagai penerima BSU namun data belum lengkap, sistem akan meminta pembaruan informasi rekening bank HIMBARA.
- Masukkan nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik sesuai dengan data yang terdaftar pada bank. Pastikan rekening masih aktif dan dapat menerima dana.
- Setelah data diperbarui, cek status penerimaan secara berkala melalui laman yang sama.
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang berhak menerima bantuan ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut ini daftar syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU 2025:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang tercatat secara resmi di sistem kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir April 2025.
- Mempunyai penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan. Namun, bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas nominal tersebut, tetap bisa menerima bantuan apabila memenuhi ketentuan tambahan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sejenis dari pemerintah saat BSU disalurkan.
Pemantauan dan Distribusi Dana
Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus memantau dan memverifikasi data calon penerima sebelum proses pencairan dilakukan. Tujuannya adalah memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif memantau informasi melalui situs resmi dan tidak mudah percaya pada sumber informasi yang belum jelas asalnya. Jika mengalami kendala saat proses pengecekan atau pembaruan data, disarankan untuk menghubungi layanan resmi atau datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. (*)