Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali membuka seleksi administrasi untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025, khusus untuk skema “Guru Tertentu”.
Program ini ditujukan bagi guru yang belum mengantongi sertifikat pendidik dan belum pernah mengikuti program PPG sebelumnya.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi bagi tenaga pendidik di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, program ini menyasar guru yang telah aktif mengajar minimal selama satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024, dan berada di bawah naungan Kemendikbudristek.
Tahapan dan Cara Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025
Guru yang ingin mendaftar program ini diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan berikut:
Pemeriksaan Kelayakan Data
Calon peserta diminta untuk mengakses akun masing-masing di SIMPKB guna mengecek kelengkapan dan kelayakan data.
Verifikasi Data Pribadi
Proses ini dilakukan melalui laman resmi Verval PTK di https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Pemutakhiran Data Dapodik
Seluruh data pendidikan harus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi terbaru.
Verifikasi Ijazah
Calon peserta dapat mengecek keabsahan ijazah melalui laman Info GTK: https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
Pemilihan Bidang Studi
Peserta diminta memilih bidang studi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa Biaya, Semua Proses Dilakukan Online
Sekretaris Ditjen GTK, Temu Ismail, menyampaikan bahwa pembukaan seleksi ini merupakan langkah percepatan agar seluruh guru di Indonesia bisa memperoleh sertifikasi pendidik dalam waktu dekat.
“Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. Kami mengimbau agar guru hanya mengakses informasi melalui kanal resmi SIMPKB dan situs PPG Kemendikbudristek,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).
Masih Banyak Guru Belum Bersertifikat
Data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 800 ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 489.460 guru sebenarnya telah memenuhi kriteria administratif namun belum mendapat kesempatan untuk mengikuti PPG. Sementara itu, sekitar 314.606 guru lainnya masih belum lolos tahapan verifikasi awal.
Kategori Guru yang Bisa Mendaftar
Berikut ini kategori guru yang dapat mengikuti seleksi PPG Guru Tertentu 2025:
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik)
- Belum pernah mengikuti program PPG
- Telah mengajar minimal satu tahun per 2023/2024
- Guru dari satuan pendidikan formal di bawah Kemendikbudristek
- Kepala sekolah atau guru dengan jabatan fungsional yang terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik
Persyaratan Umum Pendaftaran
Selain memenuhi kategori di atas, guru juga harus memenuhi syarat administratif sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di sistem Dapodik atau SIM Tendik
- Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang telah tervalidasi
- Belum mencapai batas usia pensiun
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terverifikasi di Dukcapil
- Tidak memiliki sertifikat pendidik sebelumnya
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba (dibuktikan saat lapor diri di LPTK)
Program ini merupakan kesempatan besar bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi profesi yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengembangan karier dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.(*)