Usulan Pemakzulan Gibran Telah Diterima Pimpinan DPR, MPR Tunggu Proses Lanjutan

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, telah diterima oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid, mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut kini telah berada di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

Meski demikian, Hidayat mengaku belum mengetahui secara pasti apakah surat tersebut telah dibaca atau ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan DPR dan MPR sedang memasuki masa reses dan para anggota dewan tengah berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Informasinya surat itu sudah diterima Ketua MPR. Namun karena saat ini masa reses, jadi belum ada pembahasan. Saya sendiri sedang di dapil Jakarta,” ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (5/6/2025).

Tunggu Arahan Ketua MPR

Hidayat menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan secara langsung kepada Ketua MPR periode 2024–2029. Oleh karena itu, keputusan untuk membahasnya secara resmi masih menunggu arahan dari Ahmad Muzani.

“Kami sebagai pimpinan MPR menantikan kapan surat ini akan dijadwalkan untuk dibahas. Hingga saat ini, kami belum menerima undangan rapat terkait agenda tersebut,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan klarifikasi atau pertemuan dengan pihak pengusul, yakni Forum Purnawirawan TNI, Hidayat menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua MPR.

“Semua keputusan itu berada di tangan Pak Ketua,” tegasnya.

Menunggu Proses Awal dari DPR

Selain dari internal MPR, Hidayat menambahkan bahwa pembahasan usulan pemakzulan tidak dapat dilakukan tanpa inisiatif awal dari DPR. MPR hanya dapat melanjutkan proses tersebut setelah DPR mengadakan sidang resmi untuk membahas dan menyetujui usulan tersebut.

“Langkah awal tetap di DPR. Setelah itu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kembali ke DPR, dan barulah bisa sampai ke MPR. Jadi masih panjang prosesnya,” ungkapnya.

Isi dan Tanda Tangan Surat Usulan

Surat usulan bertanggal 26 Mei 2025 tersebut telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Dalam surat itu, forum meminta agar MPR dan DPR segera memproses pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan ketentuan konstitusi dan hukum yang berlaku.

Empat nama purnawirawan tinggi TNI tercantum sebagai penandatangan surat tersebut, yakni:

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Forum juga menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI sebagai bagian dari tindak lanjut permintaan tersebut. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version