Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam format digital atau elektronik. Inovasi ini telah diberlakukan secara nasional dan mulai diterapkan di kantor-kantor Polda, menyusul di tingkat Polres dalam waktu dekat.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyatakan bahwa BPKB elektronik saat ini telah menjadi standar dalam proses registrasi kendaraan baru di seluruh Indonesia.
“Penerapan BPKB elektronik sudah berlaku secara nasional, namun saat ini masih dilaksanakan di Polda, sementara Polres akan segera menyusul,” ujar Sumardji saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Bentuk Lebih Ringkas, Dilengkapi Chip NFC
Dalam unggahan akun Instagram @kawantoyota yang turut dikutip dengan izin, tampak bentuk fisik BPKB elektronik kini jauh lebih ringkas dibanding versi konvensional. Ukurannya menyerupai paspor dan dilengkapi chip di bagian belakang. Chip ini memungkinkan data kendaraan dibaca menggunakan fitur Near Field Communication (NFC) di perangkat smartphone.
Melalui aplikasi eBPKB Mobile, pemilik kendaraan cukup menempelkan ponsel yang mendukung NFC ke bagian belakang BPKB elektronik untuk menampilkan seluruh data kendaraan. Inovasi ini tak hanya mempermudah akses data, tetapi juga meningkatkan keamanan dokumen kendaraan.
“Jika sebelumnya BPKB berbentuk lembaran kertas besar, kini ukurannya menyerupai paspor dan mengandung chip yang menyimpan informasi lengkap kendaraan. Apabila dokumen hilang, proses pencetakan ulang bisa dilakukan dengan lebih mudah,” jelas Sumardji.
Integrasi Data dan Proses Mutasi Lebih Cepat
Salah satu keunggulan utama BPKB elektronik terletak pada sistem integrasi datanya. Dokumen ini memuat informasi pemilik kendaraan secara lengkap, termasuk histori kendaraan dan data teknis yang relevan. Seluruh informasi tersebut tersimpan secara digital dan terhubung dengan sistem Korlantas, sehingga proses seperti mutasi kendaraan dapat dilakukan lebih cepat.
Sebelumnya, proses mutasi atau penerbitan ulang BPKB yang hilang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Kini, dengan sistem elektronik, tahapan tersebut diklaim dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari.
Digitalisasi ini juga memungkinkan konektivitas langsung antara BPKB dan perangkat elektronik melalui NFC. Hal ini membuka jalan bagi pelayanan yang lebih efisien di masa depan, terutama dalam hal verifikasi kepemilikan dan pengurusan dokumen kendaraan.(*)