Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada Selasa, 27 Mei 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp4.000 per gram, menjadi Rp1.923.000 dari sebelumnya Rp1.919.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang naik menjadi Rp1.767.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditawarkan kepada konsumen apabila mereka ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam.
Pergerakan harga emas menjadi perhatian penting, terutama bagi para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Fluktuasi harga ini sering dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, inflasi, serta ketidakpastian ekonomi dunia.
Rincian Harga Emas Antam Per Pecahan Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat pada laman resmi Logam Mulia:
Emas 0,5 gram: Rp1.011.500
Emas 1 gram: Rp1.923.000
Emas 2 gram: Rp3.786.000
Emas 3 gram: Rp5.654.000
Emas 5 gram: Rp9.390.000
Emas 10 gram: Rp18.725.000
Emas 25 gram: Rp46.687.000
Emas 50 gram: Rp93.295.000
Emas 100 gram: Rp186.512.000
Emas 250 gram: Rp466.015.000
Emas 500 gram: Rp931.820.000
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.863.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi jual atau beli emas batangan dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajaknya adalah:
1,5 persen untuk penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 persen bagi penjual tanpa NPWP
Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback emas yang dilakukan melalui PT Antam Tbk.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 dengan rincian berikut:
0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong sebagai dokumentasi kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Dalam situasi ekonomi global yang cenderung fluktuatif, investasi emas kerap menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Harga emas yang relatif stabil dan terus meningkat dalam jangka panjang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang digemari.
Namun, calon investor juga diimbau untuk memahami regulasi perpajakan dan biaya transaksi sebelum membeli atau menjual emas batangan. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, investor dapat menghindari potensi kerugian serta mengambil keputusan investasi yang tepat.(*)