Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram, Ini Rincian Lengkap dan Ketentuannya

Admin Ara
3 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan tipis pada Selasa, 27 Mei 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp4.000 per gram, menjadi Rp1.923.000 dari sebelumnya Rp1.919.000 per gram.

Kenaikan ini turut diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali yang naik menjadi Rp1.767.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditawarkan kepada konsumen apabila mereka ingin menjual kembali emas batangan kepada PT Antam.

Pergerakan harga emas menjadi perhatian penting, terutama bagi para investor maupun masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang. Fluktuasi harga ini sering dipengaruhi oleh berbagai faktor global seperti pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat, inflasi, serta ketidakpastian ekonomi dunia.

Rincian Harga Emas Antam Per Pecahan Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat pada laman resmi Logam Mulia:

Emas 0,5 gram: Rp1.011.500

Emas 1 gram: Rp1.923.000

Emas 2 gram: Rp3.786.000

Emas 3 gram: Rp5.654.000

Emas 5 gram: Rp9.390.000

Jangan lewatkan  Daftar Anime Sekuel yang Tayang Juli 2025, Siap Temani Pecinta Anime dengan Cerita Baru

Emas 10 gram: Rp18.725.000

Emas 25 gram: Rp46.687.000

Emas 50 gram: Rp93.295.000

Emas 100 gram: Rp186.512.000

Emas 250 gram: Rp466.015.000

Emas 500 gram: Rp931.820.000

Emas 1.000 gram (1 kg): Rp1.863.600.000

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Batangan

Setiap transaksi jual atau beli emas batangan dikenakan pajak sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran potongan pajaknya adalah:

1,5 persen untuk penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3 persen bagi penjual tanpa NPWP

Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback emas yang dilakukan melalui PT Antam Tbk.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 dengan rincian berikut:

0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong sebagai dokumentasi kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Investasi Emas di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Dalam situasi ekonomi global yang cenderung fluktuatif, investasi emas kerap menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga nilai aset. Harga emas yang relatif stabil dan terus meningkat dalam jangka panjang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen investasi yang digemari.

Namun, calon investor juga diimbau untuk memahami regulasi perpajakan dan biaya transaksi sebelum membeli atau menjual emas batangan. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, investor dapat menghindari potensi kerugian serta mengambil keputusan investasi yang tepat.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *