Bantuan Subsidi Upah 2025 Bagi Pekerja dan Guru Honorer Cair, Begini Syaratnya

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Program ini resmi akan dimulai pada 5 Juni 2025, dan ditujukan kepada kalangan pekerja swasta serta guru honorer yang memenuhi kriteria tertentu.

BSU 2025 menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang dirancang guna mendongkrak konsumsi rumah tangga di tengah lesunya aktivitas belanja masyarakat. Pemerintah berharap rangkaian insentif ini mampu menahan laju perlambatan pertumbuhan ekonomi yang terjadi akibat tidak adanya momentum besar seperti Hari Raya atau Tahun Baru pada kuartal kedua tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa BSU merupakan satu dari enam stimulus ekonomi yang sedang disiapkan untuk diluncurkan secara bersamaan pada awal Juni. “BSU dan bantuan lain untuk menunjang daya beli sedang dipersiapkan. Nantinya akan diberlakukan per 5 Juni,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).

Syarat dan Penerima BSU 2025: Guru Honorer dan Pekerja Bergaji Rendah

BSU tahun 2025 menyasar kelompok pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Guru honorer di seluruh wilayah Indonesia juga menjadi penerima prioritas dari program ini.

“Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” tambah Airlangga, terkait teknis penyaluran dan verifikasi penerima bantuan.

Namun, berbeda dari skema tahun 2022 yang menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000, tahun ini jumlah bantuan disebut lebih kecil, meskipun belum diungkap secara detail nominal pastinya. “Tidak segitu (nilainya), lebih kecil,” kata Airlangga tanpa menjelaskan besaran angka pastinya.

6 Stimulus Ekonomi Siap Diluncurkan Serentak 5 Juni 2025

Selain BSU, pemerintah telah menyiapkan lima insentif tambahan untuk mendongkrak aktivitas konsumsi masyarakat, terutama saat libur sekolah bulan Juni–Juli 2025. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Diskon tarif transportasi, mencakup kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
  2. Diskon tol selama masa libur bagi sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi.
  3. Diskon listrik 50 persen untuk 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
  4. Program bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
  5. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khusus bagi sektor padat karya.

Tujuan Ekonomi dan Dampak yang Diharapkan

Rangkaian kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan tetap berada pada kisaran 5 persen di kuartal kedua 2025. Pemerintah juga mendorong pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perputaran ekonomi selama masa liburan.

“Momen ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua,” ujar Airlangga.

Kebijakan ini menjadi bentuk antisipasi atas tidak adanya hari besar nasional seperti Natal atau Tahun Baru, yang biasanya menjadi momentum konsumsi tinggi di masyarakat.

BSU 2025 dan rangkaian stimulus ekonomi lainnya merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kestabilan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang fluktuatif. Pemerintah memastikan bahwa skema bantuan akan disalurkan secara terstruktur dan tepat sasaran, guna memberikan dampak yang maksimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version