Suararakyatnusantara.com, Soppeng – Kasus unik dan langka terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, di mana seorang pria berinisial BR diketahui menghamili ibu mertuanya sendiri, FR (36). Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hubungan keluarga yang tidak biasa serta penyelesaian masalah yang dilakukan secara kekeluargaan.
Kasus ini dilaporkan terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, tepatnya di wilayah Taccampu, dan telah menjadi bahan pembicaraan sejak awal 2024.
Kepala Desa Abbanuange, Buhari, membenarkan bahwa hubungan tersebut sudah berlangsung lama dan kini telah menimbulkan konsekuensi serius berupa kelahiran anak dari hubungan tersebut. Meskipun demikian, kedua keluarga telah mencapai kesepakatan dan memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena mengandung unsur etika dan hukum yang cukup kompleks, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang dinamika sosial di masyarakat setempat.
Buhari, Kepala Desa Abbanuange, menyampaikan kepada media pada Jumat (23/5/2025) bahwa kasus tersebut memang benar adanya dan telah lama terjadi.
“Betul, menantu hamili ibu mertua. Tapi kasus ini sudah lama,” ujar Buhari.
Dia menambahkan bahwa FR telah melahirkan anak hasil dari hubungan tersebut, dan saat ini kedua pihak keluarga telah berdamai dan menerima keadaan. Peristiwa ini diduga mulai terjadi pada awal 2024.
Dalam perkembangan kasus ini, BR telah menceraikan istrinya yang berinisial AL (21), anak dari FR. Hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kedua keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa tindakan BR menjalin hubungan intim dengan ibu mertuanya berawal setelah ayah dari FR meninggal dunia.
“Pihak kami melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat BR harus menceraikan istrinya terlebih dahulu kemudian menikahi mertuanya,” jelas AKBP Aditya Pradana.
Setelah pernikahan antara BR dan FR berlangsung, pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan hubungan tersebut lagi. Saat ini, BR telah mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya yang lama melalui Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.
Sidang perceraian dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei 2025.
Kasus ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat dan menjadi sorotan bagi aparat hukum dan pemerintah setempat terkait etika dan hukum keluarga. Penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh kedua belah pihak menunjukkan upaya meredam konflik sosial yang lebih besar.
Namun, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya norma dan aturan hukum dalam menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat.
Pihak kepolisian dan pengadilan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)