Suararakyatnusantara.com, Bone – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan oknum polisi berpangkat brigadir kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Peristiwa ini menyita perhatian bukan hanya karena menyangkut dua institusi penting, tetapi juga karena telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bone, Propam Polda Sulsel, serta Pemerintah Kabupaten Bone.
Kabar ini bermula dari laporan seorang pria berinisial SA yang menduga istrinya, IA, telah menjalin hubungan tidak pantas dengan oknum polisi berinisial AS sejak tahun 2022. SA mengaku telah mengumpulkan bukti kuat seperti rekaman CCTV dan percakapan pribadi yang menunjukkan indikasi adanya perselingkuhan.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone melalui proses pemeriksaan internal.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat laporan terkait kasus ini. Saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025), Edy menyampaikan bahwa tim pemeriksa tengah dibentuk untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Sudah masuk surat laporannya ke kita,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bupati Bone untuk dijadikan dasar penjatuhan sanksi disiplin jika terbukti melanggar.
“Tentu ke depan apa yang menjadi keputusan dari tim pemeriksa ini, itu yang akan menjadi bahan untuk Bapak Bupati jatuhkan hukuman disiplin,” jelasnya.
Menurut Edy, kasus ini merupakan pelanggaran terhadap etika ASN yang seharusnya menjunjung tinggi norma dan integritas sebagai pelayan publik. Terlebih lagi, terdapat pihak yang dirugikan dan menyampaikan keberatan secara resmi.
Sebelumnya, SA telah melaporkan dugaan perselingkuhan antara istrinya yang merupakan ASN di Puskesmas Bajoe dan oknum polisi AS kepada pihak berwenang. SA mengklaim bahwa hubungan tidak wajar tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2022, namun ia baru mendapatkan bukti pada Februari 2025.
“Banyak bukti percakapan mereka di Instagram yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang istri, termasuk rekaman CCTV,” ungkap SA.
SA mengaku awalnya tidak percaya dengan rumor yang beredar, namun setelah mendapatkan bukti langsung, ia mantap membawa kasus ini ke ranah hukum dan administrasi pemerintahan.
Pernikahan SA dan IA telah berlangsung selama 13 tahun dan telah dikaruniai tiga orang anak. Setelah kasus ini mencuat, SA menyatakan telah memulangkan istrinya ke rumah orangtuanya sebagai bentuk reaksi atas pengkhianatan tersebut.
Kasus dugaan perselingkuhan yang mencoreng institusi publik ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. BKPSDM Bone menegaskan komitmennya untuk menindak ASN yang melanggar kode etik dan norma hukum yang berlaku.
Pemerintah diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini secara adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan masyarakat.
Jika hasil pemeriksaan terbukti melanggar, sanksi disiplin akan menjadi konsekuensi bagi ASN yang bersangkutan, sementara tindak lanjut terhadap oknum polisi akan menjadi ranah instansi kepolisian.(*)