Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung daya beli para pekerja, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi jelang tahun ajaran baru. Bantuan ini akan disalurkan kepada pekerja dengan penghasilan terbatas, sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
BSU sebelumnya dikenal luas saat masa pandemi COVID-19 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, program ini terbukti membantu menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. Meski demikian, pada tahun ini nominal bantuan yang diberikan dipastikan lebih kecil dibandingkan program serupa di masa pandemi, namun tetap diharapkan mampu memberi dampak positif bagi pekerja dengan penghasilan rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema dan teknis penyaluran BSU saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Ia memastikan bahwa anggaran program telah dialokasikan melalui APBN 2025. “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” kata Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa nominal bantuan BSU kali ini lebih kecil dibandingkan dengan bantuan serupa pada era pandemi yang mencapai Rp600.000 per pekerja. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat pekerja demi menjaga ketahanan konsumsi rumah tangga.
Terkait mekanisme penyaluran dan jadwal pencairan, pemerintah akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat secara resmi.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan informasi yang berkembang dan merujuk pada program serupa sebelumnya, berikut adalah kriteria yang kemungkinan besar akan menjadi acuan penerima BSU tahun 2025:
Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)
Mempunyai penghasilan/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Untuk daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas maksimal gaji yang diperbolehkan adalah sesuai UMP/UMK masing-masing daerah yang dibulatkan ke atas
Tujuan Program BSU
BSU dirancang sebagai salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas sektor konsumsi rumah tangga. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi menjelang kebutuhan musiman yang meningkat, seperti tahun ajaran baru bagi keluarga pekerja.
Pemerintah menegaskan bahwa informasi resmi mengenai pencairan BSU, termasuk tanggal dan mekanisme penyalurannya, akan disampaikan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi hanya dari sumber resmi agar terhindar dari berita bohong atau penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.(*)