SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: BSU Juni 2025 Cair Lagi, Ini Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan yang Diberikan Pemerintah
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > BSU Juni 2025 Cair Lagi, Ini Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan yang Diberikan Pemerintah
BeritaEkonomi

BSU Juni 2025 Cair Lagi, Ini Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan yang Diberikan Pemerintah

Terakhir update Mei 25, 2025 11:20
Arazone 3 minggu Lalu
Bagikan
BSU Juni 2025 Cair Lagi, Ini Syarat Terbaru dan Besaran Bantuan yang Diberikan Pemerintah
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025. Program ini ditujukan untuk mendukung daya beli para pekerja, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi jelang tahun ajaran baru. Bantuan ini akan disalurkan kepada pekerja dengan penghasilan terbatas, sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

BSU sebelumnya dikenal luas saat masa pandemi COVID-19 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, program ini terbukti membantu menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional. Meski demikian, pada tahun ini nominal bantuan yang diberikan dipastikan lebih kecil dibandingkan program serupa di masa pandemi, namun tetap diharapkan mampu memberi dampak positif bagi pekerja dengan penghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema dan teknis penyaluran BSU saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Ia memastikan bahwa anggaran program telah dialokasikan melalui APBN 2025. “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” kata Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan bahwa nominal bantuan BSU kali ini lebih kecil dibandingkan dengan bantuan serupa pada era pandemi yang mencapai Rp600.000 per pekerja. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada masyarakat pekerja demi menjaga ketahanan konsumsi rumah tangga.

Terkait mekanisme penyaluran dan jadwal pencairan, pemerintah akan segera mengumumkannya dalam waktu dekat secara resmi.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan informasi yang berkembang dan merujuk pada program serupa sebelumnya, berikut adalah kriteria yang kemungkinan besar akan menjadi acuan penerima BSU tahun 2025:

Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Jangan lewatkan  DPRD Sulsel Soroti Pelanggaran Izin Tempat Hiburan Malam, Sejumlah Usaha Disegel

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri

Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Mempunyai penghasilan/gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan

Untuk daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, maka batas maksimal gaji yang diperbolehkan adalah sesuai UMP/UMK masing-masing daerah yang dibulatkan ke atas

Tujuan Program BSU

BSU dirancang sebagai salah satu bentuk stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas sektor konsumsi rumah tangga. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi menjelang kebutuhan musiman yang meningkat, seperti tahun ajaran baru bagi keluarga pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa informasi resmi mengenai pencairan BSU, termasuk tanggal dan mekanisme penyalurannya, akan disampaikan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi hanya dari sumber resmi agar terhindar dari berita bohong atau penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.(*)

Artikel Terkait:

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 2 Triliun, Total Sitaan Kasus Wilmar Group Capai Rp 11,8 Triliun

Dapat Bansos Rumah Subsidi FLPP: Begini Cara dan Panduannya

Film Baru Miss Kobayashi's Dragon Maid Tayang 27 Juni! Ini Hadiah Eksklusif yang Bisa Anda Dapatkan ...

Cek Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025, Diangkat ASN: Ini Syarat, Prosedurnya

Cara Daftar Grab Driver Motor dan Mobil Terbaru 2025, Begini Panduan Dan Syaratnya

Baca Juga

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 2 Triliun, Total Sitaan Kasus Wilmar Group Capai Rp 11,8 Triliun

Dapat Bansos Rumah Subsidi FLPP: Begini Cara dan Panduannya

Film Baru Miss Kobayashi’s Dragon Maid Tayang 27 Juni! Ini Hadiah Eksklusif yang Bisa Anda Dapatkan di Bioskop Jepang

Cek Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025, Diangkat ASN: Ini Syarat, Prosedurnya

TAGGED:APBN 2025bantuan subsidi upahBSU 2025gaji pekerjasyarat penerima BSU
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Real Madrid, Gantikan Ancelotti Mulai Juni 2025 Xabi Alonso Resmi Jadi Pelatih Real Madrid, Gantikan Ancelotti Mulai Juni 2025
Artikel selanjutnya Cuma Klik Link, Dapat Saldo DANA Kaget Gratis, Klaim Hari Ini Sebelum Kehabisan Cuma Klik Link, Dapat Saldo DANA Kaget Gratis, Klaim Hari Ini Sebelum Kehabisan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?