Suararakyatnusantara.com, TANGERANG SELATAN — Kepolisian menangkap sejumlah orang yang mengklaim dan menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Lahan seluas 12 hektare tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa antara BMKG dan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan ahli waris yang dibela oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5/2025) setelah munculnya ketegangan antara petugas BMKG dan pihak yang menduduki lokasi. Mereka yang ditangkap langsung dibawa ke dalam mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan awal di lokasi kejadian.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari respons cepat kepolisian atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh BMKG. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran berupa pendudukan lahan tanpa izin serta tindakan perusakan fasilitas negara.
Kronologi Penertiban: Polisi Turun, Bendera GRIB Jaya Diturunkan
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, eksekusi penertiban dimulai dengan kedatangan ekskavator dan truk pengangkut pagar. Menyusul kemudian dua mobil tahanan dan sejumlah aparat kepolisian yang langsung mengamankan beberapa orang dari posko GRIB Jaya di lokasi.
Tidak terjadi perlawanan saat aparat menangkap para pihak yang diduga menduduki lahan. Polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi di tempat, termasuk pihak rumah makan dan pedagang sapi kurban yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Selain itu, bendera-bendera GRIB Jaya yang sebelumnya terpasang di area tersebut diturunkan oleh aparat. Polisi juga menggeledah posko dan menyegel sementara beberapa aktivitas di lokasi untuk keperluan penyelidikan.
Status Lahan dan Tanggapan Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa lokasi tersebut kini telah berstatus status quo karena tengah dalam proses penyelidikan. Tim dari Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memasang plang bertuliskan “Sedang dalam proses penyelidikan” sebagai bentuk pengamanan lokasi.
“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ade Ary, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa kasus ini termasuk dalam bagian dari target operasi pemberantasan aksi premanisme yang sedang digencarkan oleh Polda Metro Jaya. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap laporan BMKG akan dijalankan hingga tuntas.
Laporan BMKG dan Dasar Hukum
BMKG melaporkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) milik instansi tersebut telah diduduki secara tidak sah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan dibela oleh ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, BMKG menuding adanya dugaan tindak pidana berupa:
- Memasuki pekarangan tanpa izin,
- Penggelapan hak atas benda tidak bergerak,
- Perusakan secara bersama-sama.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana tersebut. Pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap juga terus berlanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga aset negara serta meminimalisir potensi konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah.(*)