SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Heboh! Polisi Tangkap Terkait Ormas GRIB Jaya Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Daerah > Heboh! Polisi Tangkap Terkait Ormas GRIB Jaya Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel
BeritaDaerah

Heboh! Polisi Tangkap Terkait Ormas GRIB Jaya Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

Terakhir update Mei 24, 2025 11:31 am
Arazone 2 minggu Lalu
Bagikan
Heboh! Polisi Tangkap Terkait Ormas GRIB Jaya Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, TANGERANG SELATAN — Kepolisian menangkap sejumlah orang yang mengklaim dan menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Lahan seluas 12 hektare tersebut sebelumnya menjadi objek sengketa antara BMKG dan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan ahli waris yang dibela oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.

Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya pada Sabtu (24/5/2025) setelah munculnya ketegangan antara petugas BMKG dan pihak yang menduduki lokasi. Mereka yang ditangkap langsung dibawa ke dalam mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari respons cepat kepolisian atas laporan yang sebelumnya diajukan oleh BMKG. Laporan tersebut menyatakan adanya dugaan pelanggaran berupa pendudukan lahan tanpa izin serta tindakan perusakan fasilitas negara.

Kronologi Penertiban: Polisi Turun, Bendera GRIB Jaya Diturunkan

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, eksekusi penertiban dimulai dengan kedatangan ekskavator dan truk pengangkut pagar. Menyusul kemudian dua mobil tahanan dan sejumlah aparat kepolisian yang langsung mengamankan beberapa orang dari posko GRIB Jaya di lokasi.

Tidak terjadi perlawanan saat aparat menangkap para pihak yang diduga menduduki lahan. Polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi di tempat, termasuk pihak rumah makan dan pedagang sapi kurban yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Selain itu, bendera-bendera GRIB Jaya yang sebelumnya terpasang di area tersebut diturunkan oleh aparat. Polisi juga menggeledah posko dan menyegel sementara beberapa aktivitas di lokasi untuk keperluan penyelidikan.

Status Lahan dan Tanggapan Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa lokasi tersebut kini telah berstatus status quo karena tengah dalam proses penyelidikan. Tim dari Subdirektorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memasang plang bertuliskan “Sedang dalam proses penyelidikan” sebagai bentuk pengamanan lokasi.

Jangan lewatkan  Preman Rusak Bus Primajasa dengan Besi dan Gitar, Polisi Ungkap Motif dan Ancaman Hukuman Berat!

“Penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ade Ary, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa kasus ini termasuk dalam bagian dari target operasi pemberantasan aksi premanisme yang sedang digencarkan oleh Polda Metro Jaya. Ia memastikan bahwa proses hukum terhadap laporan BMKG akan dijalankan hingga tuntas.

Laporan BMKG dan Dasar Hukum

BMKG melaporkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi (sekitar 12 hektare) milik instansi tersebut telah diduduki secara tidak sah oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dan dibela oleh ormas GRIB Jaya. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut, BMKG menuding adanya dugaan tindak pidana berupa:

  1. Memasuki pekarangan tanpa izin,
  2. Penggelapan hak atas benda tidak bergerak,
  3. Perusakan secara bersama-sama.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana tersebut. Pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap juga terus berlanjut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga aset negara serta meminimalisir potensi konflik lahan yang melibatkan kelompok masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pihak untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah.(*)

Artikel Terkait:

Iwan Fals Siap Guncang Jakarta, Konser Gratis “Gaung Merah SeGALAnya” Digelar 14 Juni 2025

Dua Pekerja Sipil Tewas Ditembak KKB di Jayawijaya, Aparat Lakukan Pengejaran

Jakarta Fair 2025 Resmi Digelar Mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025

Pendaftaran Duta SMA 2025 Diperpanjang Hingga 8 Juni, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Panduan Cara Nonton One: High School Heroes Sub Indo Full Movie Legal, Bebas Iklan dan Tanpa VPN

Pesan Emosional Simone Inzaghi Untuk Fans Usai Tinggalkan Inter Milan dan Bergabung ke Klub Arab Sau...

Baca Juga

Iwan Fals Siap Guncang Jakarta, Konser Gratis “Gaung Merah SeGALAnya” Digelar 14 Juni 2025

Dua Pekerja Sipil Tewas Ditembak KKB di Jayawijaya, Aparat Lakukan Pengejaran

Jakarta Fair 2025 Resmi Digelar Mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025

Pendaftaran Duta SMA 2025 Diperpanjang Hingga 8 Juni, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Panduan Cara Nonton One: High School Heroes Sub Indo Full Movie Legal, Bebas Iklan dan Tanpa VPN

TAGGED:pendudukan tanah BMKGpenertiban ormas GRIB Jaya
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Hukuman Yuran Fernandes Dipangkas Jadi 3 Bulan, Sang Kapten Buka Suara Hukuman Yuran Fernandes Dipangkas Jadi 3 Bulan, Sang Kapten Buka Suara
Artikel selanjutnya Viral! Dua Kelompok LC Terlibat Perkelahian Hebat di Tempat Hiburan Malam Makassar, Polisi Turun Tangan Viral! Dua Kelompok LC Terlibat Perkelahian Hebat di Tempat Hiburan Malam Makassar, Polisi Turun Tangan
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?