Suararakyatnusantara.com, TANGERANG – Aksi perusakan bus Primajasa oleh dua pria yang diduga pengamen jalanan di wilayah Jalan Raya Serang–Tangerang, Banten, berujung pada penangkapan salah satu pelaku oleh pihak kepolisian. Insiden yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 ini viral di berbagai platform media sosial setelah rekaman video aksi tersebut tersebar luas dan memicu kekhawatiran publik.Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, terhadap tersangka berinisial MA (18) di kediamannya yang berada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SA (22), masih dalam pengejaran petugas. Aksi mereka terjadi di dekat pos polisi dan menyebabkan kepanikan di antara penumpang bus, terutama setelah pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan alat musik dan pipa besi.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan atas dasar laporan resmi dari pihak korban. “Ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran tim kami. Kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu, 11 Mei 2025.
Motif dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari MA saat diperiksa polisi, motif perusakan berasal dari penolakan sopir bus terhadap permintaan pelaku untuk mengamen di dalam kendaraan. Keputusan sopir yang mengikuti aturan perusahaan tersebut kemudian memicu emosi pelaku dan berujung pada pengancaman serta tindak kekerasan.
Insiden terjadi saat bus berhenti di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Kedua pelaku menghadang bus dan langsung memukul kaca dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan pecahnya kaca sebelah kiri. Setelah kejadian, mereka segera melarikan diri dari lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu gitar, tiga batang besi, serta satu unit ponsel milik korban. “Barang-barang ini digunakan dalam aksi perusakan,” terang Arief.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“SA (22) yang masih buron juga akan dijerat dengan pasal yang sama,” tambah Arief.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat. “Kami berkomitmen penuh menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Video Viral dan Respons Publik
Video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut menuai respons luas. Dalam rekaman, tampak sekelompok pria merusak pintu, jendela, dan kaca spion bus. Beberapa penumpang terlihat panik dan terdengar berteriak meminta pertolongan, sebelum akhirnya sopir memutuskan untuk tancap gas demi menghindari korban jiwa.
Aksi tersebut menyorot pentingnya pengawasan terhadap keamanan transportasi umum serta perlunya penertiban terhadap aktivitas yang melanggar hukum di jalanan.(*)