SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Preman Rusak Bus Primajasa dengan Besi dan Gitar, Polisi Ungkap Motif dan Ancaman Hukuman Berat!
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Preman Rusak Bus Primajasa dengan Besi dan Gitar, Polisi Ungkap Motif dan Ancaman Hukuman Berat!
Berita

Preman Rusak Bus Primajasa dengan Besi dan Gitar, Polisi Ungkap Motif dan Ancaman Hukuman Berat!

Terakhir update Mei 12, 2025 16:04
Arazone 1 bulan Lalu
Bagikan
Preman Rusak Bus Primajasa dengan Besi dan Gitar, Polisi Ungkap Motif dan Ancaman Hukuman Berat!
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, TANGERANG – Aksi perusakan bus Primajasa oleh dua pria yang diduga pengamen jalanan di wilayah Jalan Raya Serang–Tangerang, Banten, berujung pada penangkapan salah satu pelaku oleh pihak kepolisian. Insiden yang terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 ini viral di berbagai platform media sosial setelah rekaman video aksi tersebut tersebar luas dan memicu kekhawatiran publik.Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, terhadap tersangka berinisial MA (18) di kediamannya yang berada di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial SA (22), masih dalam pengejaran petugas. Aksi mereka terjadi di dekat pos polisi dan menyebabkan kepanikan di antara penumpang bus, terutama setelah pelaku memecahkan kaca kendaraan dengan alat musik dan pipa besi.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan atas dasar laporan resmi dari pihak korban. “Ada satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran tim kami. Kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu, 11 Mei 2025.

Motif dan Kronologi Kejadian

Menurut keterangan dari MA saat diperiksa polisi, motif perusakan berasal dari penolakan sopir bus terhadap permintaan pelaku untuk mengamen di dalam kendaraan. Keputusan sopir yang mengikuti aturan perusahaan tersebut kemudian memicu emosi pelaku dan berujung pada pengancaman serta tindak kekerasan.

Insiden terjadi saat bus berhenti di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa. Kedua pelaku menghadang bus dan langsung memukul kaca dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan pecahnya kaca sebelah kiri. Setelah kejadian, mereka segera melarikan diri dari lokasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu gitar, tiga batang besi, serta satu unit ponsel milik korban. “Barang-barang ini digunakan dalam aksi perusakan,” terang Arief.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Penegakan Hukum

Jangan lewatkan  Live di RCTI dan GTV! Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“SA (22) yang masih buron juga akan dijerat dengan pasal yang sama,” tambah Arief.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat. “Kami berkomitmen penuh menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Video Viral dan Respons Publik

Video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan tindakan kekerasan tersebut menuai respons luas. Dalam rekaman, tampak sekelompok pria merusak pintu, jendela, dan kaca spion bus. Beberapa penumpang terlihat panik dan terdengar berteriak meminta pertolongan, sebelum akhirnya sopir memutuskan untuk tancap gas demi menghindari korban jiwa.

Aksi tersebut menyorot pentingnya pengawasan terhadap keamanan transportasi umum serta perlunya penertiban terhadap aktivitas yang melanggar hukum di jalanan.(*)

Artikel Terkait:

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 2 Triliun, Total Sitaan Kasus Wilmar Group Capai Rp 11,8 Triliun

Dapat Bansos Rumah Subsidi FLPP: Begini Cara dan Panduannya

Film Baru Miss Kobayashi's Dragon Maid Tayang 27 Juni! Ini Hadiah Eksklusif yang Bisa Anda Dapatkan ...

Cek Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025, Diangkat ASN: Ini Syarat, Prosedurnya

Cara Daftar Grab Driver Motor dan Mobil Terbaru 2025, Begini Panduan Dan Syaratnya

Baca Juga

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 2 Triliun, Total Sitaan Kasus Wilmar Group Capai Rp 11,8 Triliun

Dapat Bansos Rumah Subsidi FLPP: Begini Cara dan Panduannya

Film Baru Miss Kobayashi’s Dragon Maid Tayang 27 Juni! Ini Hadiah Eksklusif yang Bisa Anda Dapatkan di Bioskop Jepang

Cek Cara Daftar Guru Sekolah Rakyat 2025, Diangkat ASN: Ini Syarat, Prosedurnya

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Siap Pertahankan Gelar Juara! Timnas Esports Indonesia Resmi Masuki Pelatnas Jelang SEA Games 2025 Thailand Siap Pertahankan Gelar Juara! Timnas Esports Indonesia Resmi Masuki Pelatnas Jelang SEA Games 2025 Thailand
Artikel selanjutnya 6 Aplikasi Kripto Terbaik di Indonesia Resmi BAPPEBTI: Investasi Mulai Rp5.000, Aman & Praktis! 6 Aplikasi Kripto Terbaik di Indonesia Resmi BAPPEBTI: Investasi Mulai Rp5.000, Aman & Praktis!
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?