Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Informasi ini menjadi perhatian utama bagi seluruh peserta rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di tingkat pusat maupun daerah, mengingat pentingnya setiap tahapan dalam proses seleksi.
Dalam surat edaran terbaru bernomor 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang dirilis pada 20 Mei 2025, BKN secara resmi menyampaikan perubahan jadwal seleksi yang mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari pengumuman peserta, ujian kompetensi, hingga pengisian daftar riwayat hidup. Penyesuaian ini dilakukan demi menjamin kelancaran, objektivitas, dan akuntabilitas proses seleksi ASN di seluruh Indonesia.
Langkah BKN ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem rekrutmen yang transparan, berbasis meritokrasi, serta bebas dari intervensi yang tidak sesuai prosedur. Peserta seleksi PPPK diimbau untuk memperhatikan jadwal terbaru agar tidak melewatkan tahapan penting selama proses berlangsung.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tahap II 2024 yang Telah Disesuaikan
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, berikut adalah rincian jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II:
9–21 April 2025 – Pengumuman Daftar Peserta dan Jadwal Ujian: Daftar nama peserta, lokasi, serta waktu ujian diumumkan secara resmi.
22 April–31 Mei 2025 – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: Ujian kompetensi utama untuk seluruh peserta.
30 April–1 Juni 2025 – Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: Bagi peserta yang mengikuti tahap teknis lanjutan.
27 April–15 Juni 2025 – Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: Proses penilaian hasil ujian untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
5 Mei–17 Juni 2025 – Integrasi Nilai: Penggabungan nilai seleksi kompetensi utama dan teknis tambahan.
16–25 Juni 2025 – Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: Informasi hasil ujian peserta diumumkan secara terbuka.
16–30 Juni 2025 – Pengumuman Kelulusan Final: Nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi secara keseluruhan diumumkan.
1–31 Juli 2025 – Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Peserta lulus wajib mengisi data untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
1 Agustus–10 September 2025 – Usulan Penetapan NI PPPK oleh Instansi: Setiap instansi menyampaikan usulan penetapan NI ke BKN.
Imbauan dan Tindakan Lanjutan dari BKN
BKN mengimbau kepada seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk segera melakukan penyesuaian jadwal internal berdasarkan edaran terbaru ini. Selain itu, penting bagi instansi menyosialisasikan informasi ini kepada peserta agar tidak ada tahapan yang terlewat.
Peserta juga diingatkan untuk terus memantau informasi resmi melalui portal SSCASN dan kanal komunikasi dari instansi masing-masing. BKN menekankan agar para peserta mencetak kartu ujian tepat waktu dan menyiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seluruh proses seleksi.
Komitmen terhadap Seleksi Profesional dan Transparan
Perubahan jadwal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem seleksi ASN yang profesional. BKN menegaskan, setiap tahapan seleksi akan dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan prinsip meritokrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan mengemban tugas sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.(*)