Suararakyatnusantara.com – Pelat nomor kendaraan merupakan identitas wajib bagi setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya. Lebih dari sekadar kombinasi angka dan huruf, pelat nomor menyimpan informasi penting tentang asal wilayah, jenis kendaraan, dan urutan pendaftaran.
Salah satu bagian yang menarik untuk dipahami adalah tiga huruf terakhir pada pelat nomor, yang memiliki makna spesifik terkait lokasi dan karakteristik kendaraan.
Struktur dan Fungsi Pelat Nomor
Pelat nomor kendaraan di Indonesia dirancang untuk memberikan identitas unik sekaligus memudahkan pengelompokan berdasarkan wilayah dan jenis kendaraan. “Pelat nomor adalah alat identifikasi resmi yang membantu pihak berwenang melacak kepemilikan dan asal kendaraan,” kata Kompol Budi Santoso, Kepala Unit Pelayanan Samsat Jakarta Selatan, dalam wawancara terkait regulasi kendaraan bermotor. Struktur pelat nomor umumnya terdiri dari tiga bagian utama: kode wilayah, nomor urut, dan kode akhir.
Bagian awal pelat nomor biasanya berupa huruf yang menunjukkan wilayah pendaftaran, seperti “B” untuk DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi. Bagian tengah berisi nomor urut pendaftaran, yang juga mencerminkan jenis kendaraan berdasarkan rentang angka tertentu. Bagian akhir, yang menjadi fokus utama, terdiri dari tiga huruf yang memberikan informasi lebih rinci tentang daerah pendaftaran, jenis kendaraan, dan kode pembeda.
Makna Nomor Urut pada Pelat Nomor
Nomor urut di tengah pelat nomor tidak hanya menunjukkan urutan pendaftaran, tetapi juga mengindikasikan kategori kendaraan. Di wilayah DKI Jakarta, misalnya, nomor urut dibagi sebagai berikut:
1–2999: Kendaraan penumpang, seperti mobil pribadi.
3000–6999: Sepeda motor.
7000–7999: Bus.
8000–8999: Kendaraan penumpang atau barang.
9000–9999: Truk atau kendaraan pengangkut beban.
Sebagai contoh, pelat nomor “B 2819 SAT” menunjukkan bahwa kendaraan tersebut adalah mobil penumpang (karena nomor 2819 berada dalam rentang 1–2999) yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, atau Bekasi (dari kode “B”).
Arti Tiga Huruf Terakhir pada Pelat Nomor
Tiga huruf terakhir pada pelat nomor memiliki peran penting dalam memberikan informasi tambahan. Huruf-huruf ini biasanya terdiri dari kode daerah, jenis kendaraan, dan abjad pembeda. Berikut penjelasan rinci berdasarkan contoh pelat nomor “B 2819 SAT”:
Huruf Pertama (S): Menunjukkan daerah pendaftaran yang lebih spesifik dalam wilayah kode awal. Dalam kasus ini, “S” berarti kendaraan terdaftar di Jakarta Selatan.
Huruf Kedua (A): Mengindikasikan jenis kendaraan, dalam hal ini sedan atau pikap.
Huruf Ketiga (T): Berfungsi sebagai abjad pembeda untuk membedakan kendaraan dengan nomor dan kode wilayah yang sama.
Menurut Kompol Budi, “Tiga huruf terakhir ini sangat membantu dalam administrasi kendaraan, terutama di wilayah padat seperti Jakarta, di mana jumlah kendaraan sangat banyak.” Kode-kode ini memastikan setiap kendaraan memiliki identitas unik.
Daftar Kode Daerah (Huruf Pertama)
Huruf pertama dari tiga huruf terakhir menunjukkan daerah pendaftaran yang lebih spesifik. Berikut adalah beberapa kode daerah yang umum digunakan di wilayah dengan kode awal “B”:
B: Jakarta Barat
C: Kota Tangerang
E: Depok
F: Kabupaten Bekasi
G: Kabupaten Tangerang (Samsat Tigaraksa)
K: Kota Bekasi
N: Kabupaten Tangerang (Samsat BSD)
P: Jakarta Pusat
S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur
U: Jakarta Utara
V: Kota Tangerang (Samsat Ciledug)
W: Kota Tangerang Selatan
Z: Kota Depok
Kode Jenis Kendaraan (Huruf Kedua)
Huruf kedua menjelaskan jenis atau golongan kendaraan. Berikut adalah beberapa kode yang umum ditemukan:
A: Sedan atau pikap
D: Truk
F: Minibus, hatchback, atau city car
J: Jeep atau SUV
Q: Kendaraan staf pemerintahan
T: Taksi
U: Kendaraan staf pemerintahan
V: Minibus
Pentingnya Memahami Kode Pelat Nomor
Memahami kode pada pelat nomor tidak hanya berguna untuk keperluan administrasi, tetapi juga membantu masyarakat mengenali asal dan jenis kendaraan. “Bagi petugas kepolisian, kode ini mempermudah identifikasi kendaraan dalam situasi tertentu, seperti pelacakan atau penegakan hukum,” tambah Kompol Budi. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat memastikan bahwa pelat nomor mereka sesuai dengan regulasi wilayah tempat mereka terdaftar.
Pelat nomor kendaraan adalah lebih dari sekadar tanda pengenal; ia menyimpan informasi penting tentang wilayah pendaftaran, jenis kendaraan, dan urutan registrasi. Tiga huruf terakhir pada pelat nomor, khususnya, memberikan detail spesifik tentang daerah, golongan kendaraan, dan kode pembeda. Dengan memahami makna kode-kode ini, masyarakat dapat lebih menghargai sistem administrasi kendaraan yang berlaku di Indonesia. Seperti yang dikatakan Kompol Budi, “Pelat nomor adalah cerminan keteraturan dalam sistem transportasi kita, dan setiap huruf serta angka memiliki tujuan yang jelas.”(*)