SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas
BeritaOtomotif

Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas

Terakhir update Mei 29, 2025 02:50
Arazone 2 minggu Lalu
Bagikan
Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Membeli mobil bekas memang bisa menjadi solusi hemat untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, calon pembeli harus lebih teliti dan waspada, terutama terhadap riwayat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tanpa pemeriksaan menyeluruh, pemilik baru bisa saja menanggung beban denda yang menumpuk akibat pelanggaran pemilik sebelumnya.

Dalam era digital saat ini, sistem ETLE telah digunakan oleh kepolisian untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis berdasarkan nomor pelat kendaraan. Meski kendaraan berpindah tangan, denda tetap aktif dan bisa menjadi kendala administratif di masa mendatang, termasuk pengurusan pajak dan perpanjangan STNK.

Sistem tilang elektronik atau ETLE bekerja dengan menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pemantau, kemudian mengidentifikasi pelanggar berdasarkan nomor polisi kendaraan. Jika pelanggaran belum ditindaklanjuti, surat konfirmasi tetap dikirim ke alamat yang terdaftar dalam STNK, terlepas dari siapa pemilik kendaraan saat ini.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Calon pembeli dapat dengan mudah mengecek riwayat pelanggaran ETLE melalui situs resmi berikut:

Wilayah Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info

Wilayah lain di Indonesia: https://etlekorlantas.info

Data yang perlu disiapkan untuk pengecekan antara lain:

Nomor polisi (plat kendaraan)

Nomor rangka kendaraan

Nomor mesin kendaraan

Jika kendaraan memiliki catatan pelanggaran, situs akan menampilkan informasi lengkap termasuk waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status pembayaran denda.

Risiko Tidak Mengecek ETLE

Mengabaikan pengecekan ETLE dapat berujung pada pemblokiran data kendaraan. Hal ini akan berdampak pada pengurusan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan pajak tahunan atau proses balik nama kendaraan.

Oleh karena itu, selain memastikan kondisi fisik kendaraan dalam keadaan prima, pastikan juga legalitas kendaraan bersih dari catatan pelanggaran lalu lintas. Pemeriksaan menyeluruh ini akan membantu pembeli terhindar dari persoalan hukum maupun finansial di kemudian hari.

Jangan lewatkan  Pemblokiran Internet Archive oleh Kemkomdigi: Ini Alasan dan Penjelasannya

Membeli mobil bekas seharusnya menjadi langkah cerdas, bukan sumber masalah baru. Dengan melakukan pengecekan ETLE sebelum membeli, anda bisa memastikan kendaraan bebas dari denda tersembunyi dan aman secara administratif. Jadilah pembeli yang bijak dan selalu utamakan kejelasan data kendaraan.(*)

Artikel Terkait:

Kuliah Gratis di Universitas Pertamina 2025: Ini Syarat dan Tahapan Lengkap Dua Program Beasiswa Ung...

Jam Tangan Seiko x Cinnamoroll Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan! Hanya Ada 2.023 Unit di Seluruh Dun...

Evangelion Rayakan 30 Tahun dengan Koleksi Kartu Karakter Eksklusif, Dijual Terbatas

Mehdi Taremi Tertahan di Iran Akibat Ketegangan Israel-Iran, Terancam Absen di Piala Dunia Antarklub

Geng Motor di Makassar Libatkan Guru Honorer hingga Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap Usai Coba Tawuran ...

Anggota Satlantas Polresta Kupang Dipecat Usai Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Remaja

Baca Juga

Kuliah Gratis di Universitas Pertamina 2025: Ini Syarat dan Tahapan Lengkap Dua Program Beasiswa Unggulan

Jam Tangan Seiko x Cinnamoroll Edisi Terbatas Resmi Diluncurkan! Hanya Ada 2.023 Unit di Seluruh Dunia

Evangelion Rayakan 30 Tahun dengan Koleksi Kartu Karakter Eksklusif, Dijual Terbatas

Mehdi Taremi Tertahan di Iran Akibat Ketegangan Israel-Iran, Terancam Absen di Piala Dunia Antarklub

Geng Motor di Makassar Libatkan Guru Honorer hingga Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap Usai Coba Tawuran dan Tabrak Polisi

TAGGED:cara cek tilang ETLEcara menghindari denda mobil bekascek mobil bekas kena tilangETLE Korlantastips beli mobil bekas aman
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Akmil dan Candi Borobudur, Ditemani Prabowo Subianto Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Akmil dan Candi Borobudur, Ditemani Prabowo Subianto
Artikel selanjutnya Beasiswa Garuda 2025 Gelombang 2 Resmi Dibuka, Kuliah S1 ke Luar Negeri Gratis dan Dapat Uang Saku! Beasiswa Garuda 2025 Gelombang 2 Resmi Dibuka, Kuliah S1 ke Luar Negeri Gratis dan Dapat Uang Saku!
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?