SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Kesempatan Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat dan Banten: Segera Manfaatkan!
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Daerah > Kesempatan Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat dan Banten: Segera Manfaatkan!
BeritaDaerahOtomotif

Kesempatan Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat dan Banten: Segera Manfaatkan!

Terakhir update Juni 24, 2025 11:07
Arazone 9 jam Lalu
Bagikan
Kesempatan Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat dan Banten: Segera Manfaatkan!
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Banten – Bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat dan Banten, tenggat waktu untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kian mendekat. Kesempatan ini akan berakhir pada 30 Juni 2025, dan masyarakat diimbau untuk segera menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda.

Melalui inisiatif ini, Pemerintah Provinsi Jabar dan Banten memberikan kelonggaran berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang terutang pada tahun pajak 2024 dan periode sebelumnya. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tak hanya itu, fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga diberikan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti program pemutihan ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan membawanya ke kantor Samsat Induk di wilayah masing-masing. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang namanya tertera pada STNK, beserta fotokopinya.
  4. Surat kuasa apabila proses pengurusan dilakukan oleh orang lain yang mewakili pemilik kendaraan.

Selain kelengkapan dokumen di atas, wajib pajak juga harus membawa dana tunai sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Penting bagi wajib pajak untuk memastikan besaran pajak kendaraan mereka. Informasi terkait dapat diakses secara daring melalui portal resmi:

  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/

Bagi kendaraan yang memasuki jadwal pajak 5 tahunan, pemilik diwajibkan membawa unit kendaraannya ke Samsat Induk untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Lokasi cek fisik ini akan disesuaikan dengan nomor kendaraan yang terdaftar.

Jam Operasional Samsat

Pelayanan Samsat umumnya beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pada hari Sabtu, jam operasional diperpendek, yakni pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Jangan lewatkan  Harga Emas Antam Naik Signifikan Akhir Pekan Ini, Buyback Juga Terkerek Naik

Khusus untuk wilayah Jawa Barat, selama periode pemutihan pajak, Samsat Induk akan membuka layanan tambahan pada hari Minggu, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini tidak berlaku saat libur nasional atau cuti bersama.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan Banten ini adalah sebuah kesempatan penting bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan tanpa perlu khawatir akan denda. Pemerintah daerah berharap penuh agar masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya sebelum program ini resmi ditutup di akhir bulan ini.(*)

Artikel Terkait:

Kode Redeem Arise Crossover Terbaru Juni 2025: Klaim Hadiah Eksklusif untuk Jadi Hunter Terkuat di R...

Akses Puncak Rinjani via Sembalun Ditutup Sementara Pasca Insiden Pendaki Asal Brasil

Cair! BSU Rp600 Ribu Untuk 2,45 Juta Pekerja, Cek Sekarang! Sisanya Masih Diproses Pemerintah

Henrikh Mkhitaryan Pastikan Pensiun Usai Kontrak di Inter Milan Berakhir, Tak Tertarik Main di Liga ...

Trik Cara Dapat Akun FF Sultan Gratis, Valid dan Legal

Link Daftar Pemprov DKI Buka Rekrutmen PPSU 2025: Kesempatan Emas Warga Jakarta Tanpa Biaya

Baca Juga

Kode Redeem Arise Crossover Terbaru Juni 2025: Klaim Hadiah Eksklusif untuk Jadi Hunter Terkuat di Roblox

Akses Puncak Rinjani via Sembalun Ditutup Sementara Pasca Insiden Pendaki Asal Brasil

Cair! BSU Rp600 Ribu Untuk 2,45 Juta Pekerja, Cek Sekarang! Sisanya Masih Diproses Pemerintah

Henrikh Mkhitaryan Pastikan Pensiun Usai Kontrak di Inter Milan Berakhir, Tak Tertarik Main di Liga Arab

Trik Cara Dapat Akun FF Sultan Gratis, Valid dan Legal

TAGGED:Pemutihan Pajak Jabar 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Link Daftar Pemprov DKI Buka Rekrutmen PPSU 2025: Kesempatan Emas Warga Jakarta Tanpa Biaya Link Daftar Pemprov DKI Buka Rekrutmen PPSU 2025: Kesempatan Emas Warga Jakarta Tanpa Biaya
Artikel selanjutnya Trik Cara Dapat Akun FF Sultan Gratis, Valid dan Legal Trik Cara Dapat Akun FF Sultan Gratis, Valid dan Legal
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?