Kesempatan Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat dan Banten: Segera Manfaatkan!

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Banten – Bagi para pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat dan Banten, tenggat waktu untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kian mendekat. Kesempatan ini akan berakhir pada 30 Juni 2025, dan masyarakat diimbau untuk segera menuntaskan kewajiban pajak mereka tanpa terbebani denda.

Melalui inisiatif ini, Pemerintah Provinsi Jabar dan Banten memberikan kelonggaran berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang terutang pada tahun pajak 2024 dan periode sebelumnya. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tak hanya itu, fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga diberikan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak

Untuk mengikuti program pemutihan ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting dan membawanya ke kantor Samsat Induk di wilayah masing-masing. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  1. STNK asli dan fotokopi.
  2. BPKB asli dan fotokopi.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang namanya tertera pada STNK, beserta fotokopinya.
  4. Surat kuasa apabila proses pengurusan dilakukan oleh orang lain yang mewakili pemilik kendaraan.

Selain kelengkapan dokumen di atas, wajib pajak juga harus membawa dana tunai sesuai dengan nilai pokok pajak kendaraan untuk tahun 2025.

Penting bagi wajib pajak untuk memastikan besaran pajak kendaraan mereka. Informasi terkait dapat diakses secara daring melalui portal resmi:

Bagi kendaraan yang memasuki jadwal pajak 5 tahunan, pemilik diwajibkan membawa unit kendaraannya ke Samsat Induk untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Lokasi cek fisik ini akan disesuaikan dengan nomor kendaraan yang terdaftar.

Jam Operasional Samsat

Pelayanan Samsat umumnya beroperasi dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pada hari Sabtu, jam operasional diperpendek, yakni pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Khusus untuk wilayah Jawa Barat, selama periode pemutihan pajak, Samsat Induk akan membuka layanan tambahan pada hari Minggu, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini tidak berlaku saat libur nasional atau cuti bersama.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dan Banten ini adalah sebuah kesempatan penting bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan tanpa perlu khawatir akan denda. Pemerintah daerah berharap penuh agar masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya sebelum program ini resmi ditutup di akhir bulan ini.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version