Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi—lebih dikenal publik dengan nama Deddy Corbuzier. Data tersebut tersedia melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id dan dapat diakses sejak Minggu (8/6/2025).
Dalam laporan itu, tercatat bahwa total kekayaan Deddy mencapai Rp953 miliar. Jumlah tersebut mencerminkan kekayaan yang tersebar dalam berbagai bentuk aset, termasuk properti, kendaraan, surat berharga, dan simpanan kas.
Rincian Harta
Berdasarkan dokumen resmi, Deddy memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp66,59 miliar. Sebagian besar properti tersebut, yakni 16 unit, berada di wilayah Tangerang, Banten, sedangkan tiga sisanya terletak di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ia juga tercatat memiliki dua kendaraan roda empat, yaitu Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun produksi 2016 senilai Rp595 juta, serta Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T keluaran tahun 2020 dengan nilai Rp1,6 miliar. Total nilai kendaraan ini mencapai Rp2,19 miliar.
Sementara itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Deddy mencapai Rp496,15 miliar. Ia juga menyimpan surat berharga senilai Rp386,13 miliar dan kas atau setara kas sebesar Rp21,67 miliar.
Utang dan Nilai Bersih Kekayaan
Meski memiliki kekayaan dalam jumlah besar, Deddy juga melaporkan utang senilai Rp19,73 miliar. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya setelah dikurangi utang adalah sekitar Rp953,02 miliar.
Proses Pelaporan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa Deddy Corbuzier telah menyampaikan LHKPN sesuai prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (3/6), ketika Budi mengonfirmasi bahwa laporan Deddy telah diverifikasi lengkap, namun saat itu masih menunggu proses unggah di laman resmi KPK.
“Untuk saudara Deddy Cahyadi (Deddy Corbuzier) sudah lapor LHKPN, dan terverifikasi lengkap,” kata Budi.
Sebagai informasi tambahan, Deddy sebelumnya juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menerima gaji dalam kapasitasnya sebagai staf khusus. (*)