Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

Admin Ara
3 Min Read

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran gaji bulanan reguler. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan diperkirakan berlangsung pada 2 Juni 2025.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 untuk para pensiunan disesuaikan dengan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun. Nilainya mengacu pada struktur gaji PNS terbaru tahun 2025, yang telah mengalami penyesuaian sejak diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rincian nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Jangan lewatkan  J-Hope BTS Ungkap Sisi Baru Lewat Album Terbaru Setelah Wamil

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tujuan Pemberian Gaji 13

Pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para PNS yang telah memasuki masa pensiun. Tujuan utamanya adalah mendukung kesejahteraan serta memberikan tambahan daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru atau momen penting lainnya.

“Gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi dorongan ekonomi tambahan bagi pensiunan yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar perwakilan Kementerian Keuangan melalui pernyataan resmi.

Hak dan Fasilitas Lain bagi PNS

Selain gaji reguler dan gaji ke-13, PNS aktif juga masih menerima sejumlah fasilitas lain yang tetap dipertahankan, antara lain:

Hak atas cuti dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku

Jaminan pensiun dan tunjangan hari tua

Kesempatan mengikuti program peningkatan kompetensi

Perlindungan hukum dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas

Dengan demikian, para pensiunan dapat memastikan bahwa hak-hak finansial mereka tetap diperhatikan oleh pemerintah, seiring dengan komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan kesejahteraan aparatur negara di masa purna tugas.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *