Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran gaji bulanan reguler. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan diperkirakan berlangsung pada 2 Juni 2025.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji ke-13 untuk para pensiunan disesuaikan dengan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun. Nilainya mengacu pada struktur gaji PNS terbaru tahun 2025, yang telah mengalami penyesuaian sejak diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tujuan Pemberian Gaji 13
Pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para PNS yang telah memasuki masa pensiun. Tujuan utamanya adalah mendukung kesejahteraan serta memberikan tambahan daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru atau momen penting lainnya.
“Gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi dorongan ekonomi tambahan bagi pensiunan yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar perwakilan Kementerian Keuangan melalui pernyataan resmi.
Hak dan Fasilitas Lain bagi PNS
Selain gaji reguler dan gaji ke-13, PNS aktif juga masih menerima sejumlah fasilitas lain yang tetap dipertahankan, antara lain:
Hak atas cuti dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku
Jaminan pensiun dan tunjangan hari tua
Kesempatan mengikuti program peningkatan kompetensi
Perlindungan hukum dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas
Dengan demikian, para pensiunan dapat memastikan bahwa hak-hak finansial mereka tetap diperhatikan oleh pemerintah, seiring dengan komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan kesejahteraan aparatur negara di masa purna tugas.(*)