SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Nasional > Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
BeritaNasional

Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

Terakhir update Mei 31, 2025 11:17
Arazone 2 minggu Lalu
Bagikan
Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair Awal Juni 2025, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Pembayaran gaji ke-13 tersebut direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran gaji bulanan reguler. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan diperkirakan berlangsung pada 2 Juni 2025.

Rincian Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji ke-13 untuk para pensiunan disesuaikan dengan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum pensiun. Nilainya mengacu pada struktur gaji PNS terbaru tahun 2025, yang telah mengalami penyesuaian sejak diberlakukannya PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut rincian nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tujuan Pemberian Gaji 13

Pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara atas pengabdian para PNS yang telah memasuki masa pensiun. Tujuan utamanya adalah mendukung kesejahteraan serta memberikan tambahan daya beli, terutama menjelang tahun ajaran baru atau momen penting lainnya.

Jangan lewatkan  Kabar Duka! Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khutbah Jumat di Makassar

“Gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi dorongan ekonomi tambahan bagi pensiunan yang telah lama mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar perwakilan Kementerian Keuangan melalui pernyataan resmi.

Hak dan Fasilitas Lain bagi PNS

Selain gaji reguler dan gaji ke-13, PNS aktif juga masih menerima sejumlah fasilitas lain yang tetap dipertahankan, antara lain:

Hak atas cuti dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku

Jaminan pensiun dan tunjangan hari tua

Kesempatan mengikuti program peningkatan kompetensi

Perlindungan hukum dan keselamatan dalam pelaksanaan tugas

Dengan demikian, para pensiunan dapat memastikan bahwa hak-hak finansial mereka tetap diperhatikan oleh pemerintah, seiring dengan komitmen negara dalam menjaga keberlangsungan kesejahteraan aparatur negara di masa purna tugas.(*)

Artikel Terkait:

DPRD Sulsel Soroti Pelanggaran Izin Tempat Hiburan Malam, Sejumlah Usaha Disegel

Cara Mudah Dapat Uang Tambahan Hanya dengan Menonton Video YouTube di 2025

5 Daftar Mobil Listrik Indonesia Terbaik Lengkap Fitur Canggih: Cek Harga Mulai Rp100 Jutaan

BNI Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Lulusan SMA/SMK hingga S2, Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Jakarta Fair 2025 Siap Dibuka, Lansia dan Anak Kecil Bisa Masuk Gratis, Ini Ketentuannya

Panduan Lengkap SPMB Jateng 2025: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Resmi

Baca Juga

DPRD Sulsel Soroti Pelanggaran Izin Tempat Hiburan Malam, Sejumlah Usaha Disegel

Cara Mudah Dapat Uang Tambahan Hanya dengan Menonton Video YouTube di 2025

5 Daftar Mobil Listrik Indonesia Terbaik Lengkap Fitur Canggih: Cek Harga Mulai Rp100 Jutaan

BNI Buka Lowongan Kerja 2025 untuk Lulusan SMA/SMK hingga S2, Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Jakarta Fair 2025 Siap Dibuka, Lansia dan Anak Kecil Bisa Masuk Gratis, Ini Ketentuannya

TAGGED:aturan gaji 13 PNSbesaran gaji pensiunan berdasarkan golonganGaji 13 pensiunan PNS 2025jadwal pencairan gaji ke-13struktur gaji PNS terbaru
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Polisi Telusuri Identitas Pria Diduga Aniaya dan Hina Penumpang Wanita di Halte Taman Anggrek Polisi Telusuri Identitas Pria Diduga Aniaya dan Hina Penumpang Wanita di Halte Taman Anggrek
Artikel selanjutnya Jeff Satur Akan Gelar Konser di Jakarta dalam Rangkaian Tur Dunia “Red Giant Tour 2025” Jeff Satur Akan Gelar Konser di Jakarta dalam Rangkaian Tur Dunia “Red Giant Tour 2025”
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?