SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
    • Startup
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas
BeritaOtomotif

Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas

Terakhir update Mei 29, 2025 2:50 am
Arazone 6 hari Lalu
Bagikan
Cara Cek Tilang ETLE Agar Tak Kena Denda Mendadak: Waspada Sebelum Beli Mobil Bekas
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Membeli mobil bekas memang bisa menjadi solusi hemat untuk memiliki kendaraan pribadi. Namun, calon pembeli harus lebih teliti dan waspada, terutama terhadap riwayat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tanpa pemeriksaan menyeluruh, pemilik baru bisa saja menanggung beban denda yang menumpuk akibat pelanggaran pemilik sebelumnya.

Dalam era digital saat ini, sistem ETLE telah digunakan oleh kepolisian untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis berdasarkan nomor pelat kendaraan. Meski kendaraan berpindah tangan, denda tetap aktif dan bisa menjadi kendala administratif di masa mendatang, termasuk pengurusan pajak dan perpanjangan STNK.

Sistem tilang elektronik atau ETLE bekerja dengan menangkap pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pemantau, kemudian mengidentifikasi pelanggar berdasarkan nomor polisi kendaraan. Jika pelanggaran belum ditindaklanjuti, surat konfirmasi tetap dikirim ke alamat yang terdaftar dalam STNK, terlepas dari siapa pemilik kendaraan saat ini.

Cara Cek Tilang ETLE Secara Online

Calon pembeli dapat dengan mudah mengecek riwayat pelanggaran ETLE melalui situs resmi berikut:

Wilayah Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.info

Wilayah lain di Indonesia: https://etlekorlantas.info

Data yang perlu disiapkan untuk pengecekan antara lain:

Nomor polisi (plat kendaraan)

Nomor rangka kendaraan

Nomor mesin kendaraan

Jika kendaraan memiliki catatan pelanggaran, situs akan menampilkan informasi lengkap termasuk waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, hingga status pembayaran denda.

Risiko Tidak Mengecek ETLE

Mengabaikan pengecekan ETLE dapat berujung pada pemblokiran data kendaraan. Hal ini akan berdampak pada pengurusan administrasi kendaraan, seperti perpanjangan pajak tahunan atau proses balik nama kendaraan.

Oleh karena itu, selain memastikan kondisi fisik kendaraan dalam keadaan prima, pastikan juga legalitas kendaraan bersih dari catatan pelanggaran lalu lintas. Pemeriksaan menyeluruh ini akan membantu pembeli terhindar dari persoalan hukum maupun finansial di kemudian hari.

Jangan lewatkan  Link Download Juknis SPMB DKI Jakarta 2025: Jadwal, Cara Pengajuan Akun, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Membeli mobil bekas seharusnya menjadi langkah cerdas, bukan sumber masalah baru. Dengan melakukan pengecekan ETLE sebelum membeli, anda bisa memastikan kendaraan bebas dari denda tersembunyi dan aman secara administratif. Jadilah pembeli yang bijak dan selalu utamakan kejelasan data kendaraan.(*)

Artikel Terkait:

Pesan Emosional Simone Inzaghi Untuk Fans Usai Tinggalkan Inter Milan dan Bergabung ke Klub Arab Sau...

Viral! Benarkah Voice Chat Bisa Bobol Rekening Bank?

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Makassar 2025: Ini Jadwal dan Syaratnya

Lee Jae Myung Resmi Dilantik Jadi Presiden Korea Selatan, Gantikan Yoon Suk Yeol

Resmi! Simone Inzaghi Tinggalkan Inter Milan, Siap Tangani Al Hilal dengan Kontrak Fantastis

Majelis Hakim Vonis Daeng Sila Pemilik Kosmetik Berbahaya 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Baca Juga

Pesan Emosional Simone Inzaghi Untuk Fans Usai Tinggalkan Inter Milan dan Bergabung ke Klub Arab Saudi

Viral! Benarkah Voice Chat Bisa Bobol Rekening Bank?

Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Makassar 2025: Ini Jadwal dan Syaratnya

Lee Jae Myung Resmi Dilantik Jadi Presiden Korea Selatan, Gantikan Yoon Suk Yeol

Resmi! Simone Inzaghi Tinggalkan Inter Milan, Siap Tangani Al Hilal dengan Kontrak Fantastis

TAGGED:cara cek tilang ETLEcara menghindari denda mobil bekascek mobil bekas kena tilangETLE Korlantastips beli mobil bekas aman
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Akmil dan Candi Borobudur, Ditemani Prabowo Subianto Presiden Prancis Emmanuel Macron Kunjungi Akmil dan Candi Borobudur, Ditemani Prabowo Subianto
Artikel selanjutnya Beasiswa Garuda 2025 Gelombang 2 Resmi Dibuka, Kuliah S1 ke Luar Negeri Gratis dan Dapat Uang Saku! Beasiswa Garuda 2025 Gelombang 2 Resmi Dibuka, Kuliah S1 ke Luar Negeri Gratis dan Dapat Uang Saku!
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?