Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk mendukung para pekerja formal di tengah tekanan ekonomi. Bantuan ini diberikan secara bertahap kepada buruh atau pegawai yang memenuhi syarat tertentu berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia, serta melalui PT Pos Indonesia untuk pekerja yang belum memiliki rekening bank. Melalui skema ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh penerima manfaat dapat mengakses bantuan secara merata.
Cek Status Penerima Kini Bisa Lewat Aplikasi PosPay
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU, PT Pos Indonesia menyediakan fasilitas pengecekan melalui aplikasi PosPay. Fitur ini bisa menjadi alternatif dari situs resmi bsu.kemnaker.go.id maupun platform SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pekerja dapat langsung mengetahui statusnya. Bagi mereka yang telah lolos verifikasi namun belum menerima dana, pengecekan lewat PosPay juga bisa membantu memastikan tahapan pencairan.
Panduan Lengkap Mengecek BSU Lewat PosPay
Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengecek status BSU menggunakan aplikasi PosPay:
- Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi tanpa perlu melakukan login.
- Pada tampilan awal, ketuk ikon informasi (huruf “i” berwarna oranye) yang ada di pojok kanan bawah.
- Pilih ikon bergambar lima tangan dengan label “Kemnaker”.
- Pada menu jenis bantuan, pilih “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.
- Masukkan NIK dari KTP Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cek Status Penerima”.
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul tampilan QR Code yang digunakan sebagai bukti pencairan di kantor pos.
- Apabila NIK tidak tercatat sebagai penerima, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa nama Anda belum termasuk dalam daftar penerima BSU.
Fitur ini memungkinkan pengecekan dilakukan secara mandiri, tanpa perlu antre atau menunggu konfirmasi melalui SMS maupun surat pemberitahuan fisik.
Pencairan Dimulai 3 Juli 2025 di Seluruh Kantor Pos
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @pospay_official, PT Pos Indonesia mengumumkan bahwa proses pencairan BSU tahun ini dimulai pada 3 Juli 2025. Penerima yang telah terverifikasi dapat langsung mendatangi kantor pos terdekat untuk mengambil dana bantuan.
“Mulai 3 Juli 2025, pekerja yang memenuhi kriteria bisa mencairkan BSU di seluruh kantor pos. Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap agar proses berjalan lancar,” demikian keterangan yang disampaikan melalui unggahan tersebut.
Dokumen yang Harus Dibawa Saat Mencairkan BSU
Agar pencairan bisa dilakukan tanpa hambatan, pekerja diwajibkan datang langsung ke kantor pos (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa dokumen berikut:
- KTP elektronik asli dan salinan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Bukti terdaftar sebagai penerima BSU. Bukti ini bisa berupa hasil pengecekan NIK melalui aplikasi PosPay, pesan SMS dari penyelenggara, atau surat pemberitahuan resmi.
- Nomor handphone yang masih aktif.
- Tunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay kepada petugas di loket.
Langkah verifikasi di lokasi akan dilakukan oleh petugas sebelum dana diserahkan kepada penerima. Skema ini disiapkan untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran, sekaligus menjangkau pekerja yang selama ini tidak memiliki akses ke layanan perbankan.
Pemerintah Fokus Tingkatkan Jangkauan BSU
Dengan pelibatan PT Pos Indonesia dalam proses distribusi, pemerintah berharap program BSU tahun ini dapat menjangkau lebih luas, terutama bagi pekerja sektor informal dan buruh di wilayah terpencil yang belum memiliki rekening bank.
Penggunaan teknologi melalui aplikasi PosPay juga menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang inklusif, agar proses pengecekan dan pencairan bantuan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. (*)
