Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Praktik curang dalam distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terungkap telah menimbulkan kerugian besar, baik bagi negara maupun masyarakat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa tindakan pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun, dengan dampak finansial yang jauh lebih besar di sisi konsumen, yakni sekitar Rp 99 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Mentan Amran dalam rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 2 Juli 2025.
80 Persen Beras Subsidi Dijual Sebagai Premium
Dalam paparannya, Amran mengungkapkan bahwa hanya 20 persen dari beras SPHP yang beredar di pasar dipasarkan sesuai peruntukannya dalam kemasan subsidi. Sisanya, sekitar 80 persen, diduga telah dibongkar dan dikemas ulang sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
“Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, kami temukan bahwa mayoritas beras SPHP dijual dalam bentuk premium. Informasi yang kami terima dari para penyewa SPHP menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil yang tetap dijual dalam kemasan resmi,” ujarnya.
Skema Kerugian Akibat Manipulasi Harga
Program SPHP sejatinya bertujuan menyediakan beras dengan harga terjangkau melalui subsidi pemerintah, salah satunya dengan menekan harga jual hingga Rp 1.500 per kilogram. Namun, praktik pengoplosan menyebabkan harga naik antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram di atas harga yang semestinya.
Menurut Mentan, perhitungan kerugian negara didasarkan pada selisih harga tersebut yang dikalikan dengan volume beras yang dijual secara tidak semestinya.
“Jika praktik seperti ini terus berlanjut selama lima tahun, maka akumulasi kerugiannya bisa mencapai Rp 10 triliun,” kata Amran dalam rapat tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun tindakan ini telah lama menjadi perhatian, upaya penindakan kerap mengalami hambatan dan tekanan.
Harga Beras Konsumen Naik, Padahal Stok Melimpah
Selain kerugian negara, Amran juga menyoroti adanya ketidakwajaran harga di tingkat konsumen. Dalam beberapa bulan terakhir, harga beras di pasaran terpantau melonjak dan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), meskipun stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog dalam kondisi mencukupi.
Yang lebih mencurigakan, harga gabah di tingkat petani justru mengalami penurunan. Kondisi ini menunjukkan adanya distorsi yang mengindikasikan permainan harga oleh pihak tertentu.
“Selama tiga bulan berturut-turut, harga di tingkat petani menurun, tapi harga jual di pasar naik, padahal stok tersedia cukup banyak. Ini menjadi anomali yang perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujar Amran.
Hasil Investigasi: Mayoritas Beras Premium Tidak Sesuai Standar
Temuan dari investigasi lebih lanjut menunjukkan kondisi pasar yang mengkhawatirkan. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa:
- Sebanyak 85,56 persen beras premium di pasar tidak memenuhi standar mutu.
- 59,78 persen produk dijual melampaui HET yang ditetapkan pemerintah.
- Dan 21 persen beras yang beredar tidak sesuai berat bersih dengan label pada kemasannya.
- Kondisi ini menandakan lemahnya pengawasan dan perlunya langkah penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku-pelaku yang memanfaatkan program subsidi untuk keuntungan pribadi.
Penegakan dan Evaluasi Diperlukan Segera
Skandal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap program pangan bersubsidi. Pemerintah diminta tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi beras, agar praktik serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (*)
