Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik yang menampilkan selebgram asal Ambon, Chasandra Thenu. Setelah menjadi perbincangan hangat, Chasandra akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi insiden tersebut.
Konfirmasi dan Pengakuan Chasandra Thenu
Dalam keterangannya kepada media TribunAmbon.com pada Sabtu (28/6/2025), Chasandra Thenu membenarkan bahwa sosok perempuan dalam rekaman video tersebut adalah dirinya. Ia menjelaskan, “Itu video sudah lama sekali,” merujuk pada waktu pengambilan video tersebut.
Lebih lanjut, Chasandra mengungkapkan bahwa pria yang muncul dalam video adalah mantan kekasihnya, seorang anggota Polri berpangkat Bripda bernama Charles Yohanes Tuarlela. Ia juga menegaskan bahwa hubungan pribadi mereka telah berakhir jauh sebelum rekaman tersebut tersebar di jagat maya.
Langkah Hukum dan Desakan Terhadap Penegak Hukum
Terkait penyebaran video pribadi ini, Chasandra menyatakan komitmennya untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas siapa dalang di balik penyebaran video dan memberikan sanksi yang setimpal.
“Nanti ada ibu Polwan dan cyber yang mau datang,” ujarnya singkat, tanpa memberikan detail lebih lanjut mengenai rencana pelaporan.
Kasus ini sontak menjadi sorotan luas publik, terutama di Ambon, mengingat keterlibatan figur publik lokal dan seorang anggota aktif kepolisian. Sejumlah warganet menyoroti isu privasi dan etika digital, sementara sebagian lainnya mendesak institusi Polri untuk bertindak transparan dan segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi Polri terkait status Bripda Charles Yohanes Tuarlela dalam kasus yang sedang bergulir ini.
Sorotan pada Regulasi dan Penegakan Hukum Konten Digital
Insiden ini kembali mengemuka urgensi pembaruan regulasi terkait penyebaran konten bermuatan pornografi digital, khususnya yang tersebar melalui media sosial. Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada individu yang membuat konten, tetapi juga memberikan perhatian serius kepada pihak-pihak yang menyebarluaskan konten tersebut, mengingat pelanggaran hukum dan etika privasi yang jelas.