Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per keluarga untuk tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menekan dampak inflasi bahan pokok, terutama selama periode libur sekolah pertengahan tahun.
Berbeda dari program bantuan tunai seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai), bansos ini disalurkan dalam bentuk komoditas, yakni beras berkualitas medium ke atas. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan 10 kg beras dalam satu periode distribusi.
Distribusi Dimulai Juni-Juli 2025
Penyaluran utama bansos beras dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni dan Juli 2025. Distribusi tersebut termasuk dalam pelaksanaan program stimulus ekonomi untuk Triwulan II tahun berjalan. Pemerintah merencanakan distribusi 20 kg beras sekaligus kepada setiap penerima, mencakup alokasi untuk dua bulan.
Skema ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi penyaluran dan menyesuaikan dengan lonjakan kebutuhan rumah tangga selama masa liburan sekolah.
Bansos beras ini disalurkan melalui berbagai jalur distribusi, baik melalui titik pengambilan yang telah ditentukan maupun pengiriman langsung ke rumah-rumah warga, bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Sasaran dan Kriteria Penerima
Penerima bansos beras 10 kg telah ditetapkan berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program ini menyasar kelompok rentan yang dinilai paling membutuhkan, dengan kriteria sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam data DTKS.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
- Termasuk dalam daftar penerima bantuan aktif seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH, atau gabungan keduanya.
- Mencakup kelompok rentan tambahan seperti lansia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas berat, serta KPM baru yang masuk dalam pembaruan data DTKS tahun 2025.
Cara Cek Status Penerima Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima bansos ini, pemerintah menyediakan layanan pengecekan secara daring melalui laman resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai identitas diri.
- Ketik kode captcha yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika tercatat sebagai penerima, informasi terkait status bantuan dan rincian distribusi akan ditampilkan secara langsung. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memantau secara mandiri tanpa harus menunggu pengumuman dari pihak RT atau kelurahan setempat.
Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Program bansos beras 10 kg menjadi bagian penting dalam strategi pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga. Selain sebagai jaring pengaman sosial, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan belanja masyarakat di sektor kebutuhan pokok.
Pemerintah memastikan bahwa distribusi dilakukan secara akurat dengan merujuk pada data DTKS dan mekanisme verifikasi berlapis. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. (*)