Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta via Aplikasi JMO, Berikut Syarat dan Langkahnya

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kualitas layanan digitalnya untuk mempermudah peserta dalam mengakses berbagai manfaat perlindungan sosial yang disediakan.

Salah satu layanan yang kini dapat diakses secara daring adalah pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk pencairan sebagian hingga maksimal Rp15 juta.

Peningkatan batas pencairan JHT sebagian ini berlaku sejak Mei 2025, sebagai bagian dari transformasi layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Melalui aplikasi ini, peserta tidak lagi harus datang langsung ke kantor cabang untuk mengajukan klaim.

Apa Itu JHT dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan jaminan finansial bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja. Dana JHT bisa diklaim secara penuh maupun sebagian sesuai ketentuan.

Untuk pencairan sebagian, peserta harus memenuhi syarat administratif, seperti:

  1. Memiliki status kepesertaan aktif.
  2. Telah terdaftar minimal 10 tahun.
  3. Mengajukan klaim sebagian dari total saldo (maksimal Rp15 juta).
  4. Memiliki dokumen seperti KTP, NPWP (jika ada), nomor rekening aktif, dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah-langkah Pengajuan Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

Berikut ini panduan lengkap untuk mencairkan JHT melalui aplikasi JMO secara mandiri:

  1. Buka aplikasi JMO di perangkat seluler Anda, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Klik Klaim JHT, kemudian sistem akan menampilkan status kelayakan klaim.
  3. Jika semua syarat terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau. Klik Selanjutnya.
  4. Pilih alasan pengajuan klaim, kemudian lanjutkan ke tahap berikutnya.
  5. Verifikasi data kepesertaan Anda. Jika sesuai, pilih Sudah.
  6. Ambil swafoto langsung di aplikasi sesuai instruksi tampilan.
  7. Masukkan data NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank aktif, lalu klik Selanjutnya.
  8. Sistem akan menampilkan rincian saldo JHT yang bisa dicairkan.
  9. Cek kembali semua data. Jika telah sesuai, klik Konfirmasi.
  10. Pengajuan Anda akan diproses. Untuk memantau status klaim, gunakan fitur Tracking Klaim di aplikasi.

Inovasi Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi JMO menjadi salah satu terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan layanan berbasis teknologi yang mudah diakses peserta. Selain klaim JHT, pengguna juga dapat memeriksa saldo, mengakses informasi program, hingga melakukan pelaporan secara mandiri.

Dengan naiknya batas maksimal klaim JHT sebagian dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, pemerintah berharap manfaat dari program ini bisa semakin dirasakan oleh pekerja, terutama dalam mengantisipasi kebutuhan finansial di masa transisi kerja atau menjelang pensiun. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version