Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) kembali dilanjutkan pada tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pertanyaan seputar waktu pencairan bantuan dan mekanisme pengecekan status penerima kini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya orang tua dan peserta didik dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai waktu pencairan, nominal bantuan yang diberikan, serta cara mudah untuk memverifikasi status penerima bantuan PIP tahun ini.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa dana tunai yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Kejuruan. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Penerima bantuan dapat berasal dari dua jalur: siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau mereka yang diajukan oleh sekolah melalui verifikasi data dari Dinas Pendidikan setempat. Dengan demikian, tidak semua siswa harus memiliki KIP untuk bisa mendapatkan bantuan, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Rincian Besaran Bantuan PIP Tahun 2025
Pemerintah menetapkan nominal bantuan yang berbeda tergantung jenjang pendidikan siswa:
Tingkat SD:
Total bantuan sebesar Rp450.000 per tahun.
Siswa baru dan yang duduk di kelas akhir menerima Rp225.000.
Tingkat SMP:
Dana bantuan mencapai Rp750.000 per tahun.
Untuk siswa baru maupun kelas akhir, diberikan Rp375.000.
Tingkat SMA/SMK:
Total bantuan mencapai Rp1.000.000 per tahun.
Siswa baru dan akhir jenjang memperoleh Rp500.000.
Nominal ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan pendidikan dasar siswa selama satu tahun ajaran.
Jadwal Pencairan PIP 2025 dalam Tiga Termin
Agar distribusi bantuan lebih teratur, pemerintah membagi pencairan dana PIP ke dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025:
Termin Pertama (Februari–April 2025)
Pencairan difokuskan pada siswa pemegang KIP aktif.
Termin Kedua (Mei–September 2025)
Dana diberikan kepada siswa yang telah masuk daftar nominasi berdasarkan hasil verifikasi Dinas Pendidikan dan sudah menerima Surat Keputusan (SK).
Termin Ketiga (Oktober–Desember 2025)
Tahap ini menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan pada dua termin sebelumnya.
Dengan sistem bertahap ini, diharapkan proses pencairan lebih tepat sasaran dan minim hambatan administratif.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025 Secara Online
Kini, pengecekan status penerima bantuan PIP dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui gawai masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn
Isi kolom dengan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Sistem akan menampilkan status siswa terkait pencairan bantuan.
Jika data belum tersedia atau tidak ditemukan, disarankan segera menghubungi pihak sekolah atau dinas terkait untuk klarifikasi lebih lanjut.
Program Indonesia Pintar 2025 kembali menjadi harapan banyak keluarga untuk menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak mereka. Melalui bantuan tunai yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan pencairan bertahap, pemerintah berupaya agar manfaat PIP benar-benar diterima oleh yang berhak.
Pastikan untuk secara berkala memeriksa status bantuan serta memastikan data dan rekening bank yang digunakan aktif, guna memperlancar proses pencairan dana.(*)