Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria. Program ini dilaksanakan secara bertahap, dengan target menjangkau sekitar 17 juta penerima di seluruh Indonesia.
Penyaluran subsidi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk mendukung daya beli pekerja berpenghasilan rendah, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak seluruh pekerja atau buruh berhak menerima BSU ini. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat khusus agar bantuan lebih tepat sasaran. Berikut ini adalah ketentuan utama penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu sesuai kriteria Kementerian Ketenagakerjaan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
Melalui skema ini, setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp300.000 per bulan, yang disalurkan langsung ke rekening bank yang telah ditentukan.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU, terdapat dua metode yang disediakan pemerintah, yaitu melalui situs resmi dan aplikasi mobile.
1. Lewat Situs Web Resmi
Pengecekan bisa dilakukan dengan mengunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya:
- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses data.
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. Jika terverifikasi, Anda akan diminta melengkapi data rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
2. Melalui Aplikasi JMO
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun terdaftar, atau buat akun jika belum memiliki.
- Pilih menu atau banner bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Isi data diri yang diminta, lalu klik “Lanjutkan”.
Notifikasi kelayakan sebagai penerima akan ditampilkan langsung pada layar.
Suararakyatnusantara.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang belum diverifikasi secara resmi dari pihak terkait. Disarankan untuk selalu memantau pengumuman melalui kanal resmi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi terkini dan akurat. (*)