SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI Terbaru, Ini Syarat dan Prosedurnya
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Gaya Hidup > Kesehatan > Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI Terbaru, Ini Syarat dan Prosedurnya
BeritaKesehatan

Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI Terbaru, Ini Syarat dan Prosedurnya

Terakhir update Juni 25, 2025 00:49
Rara Putri 6 jam Lalu
Bagikan
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI Terbaru, Ini Syarat dan Prosedurnya
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya sudah tidak aktif, ternyata masih memiliki kesempatan untuk kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, yang menegaskan bahwa aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan tertentu.Menurut Rizzky, pengaktifan ulang sangat dimungkinkan terutama apabila peserta mengalami kondisi medis serius seperti penyakit kronis atau dalam situasi gawat darurat. “Kondisi tersebut bisa menjadi dasar yang kuat dalam proses pertimbangan aktivasi kembali,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Ketentuan Pengaktifan Kembali BPJS PBI

Dasar hukum pengaktifan ulang BPJS PBI tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, khususnya Pasal 8. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peserta yang telah dinonaktifkan tetap memiliki hak untuk mengajukan aktivasi kembali selama masih dalam kurun waktu maksimal enam bulan sejak dinyatakan tidak aktif.

Program ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Termasuk dalam kelompok miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
  2. Berada dalam kondisi rentan miskin atau terdampak tekanan ekonomi.
  3. Mengalami keadaan darurat medis yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.

Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan aktivasi ulang BPJS Kesehatan PBI, berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:

Kunjungi Dinas Sosial Terdekat

Bawa dokumen penting seperti Kartu JKN-KIS lama, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila Lebih dari 6 Bulan Nonaktif

Peserta wajib terlebih dahulu didaftarkan ulang ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial setempat.

Verifikasi dan Penerbitan Surat Pengantar

Setelah proses verifikasi data, Dinsos akan mengeluarkan surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan reaktivasi.

Jangan lewatkan  Tanggal Penting Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Dibocorkan Ahmad Dhani

Kartu Aktif Kembali

Jika permohonan disetujui, kartu BPJS Kesehatan (KIS) PBI akan aktif kembali dan peserta dapat langsung menggunakan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rumah sakit rujukan.

Cara Mengecek Status Keaktifan BPJS PBI

Bagi peserta yang ingin mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak, berikut dua metode yang dapat digunakan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
  • Login dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KIS.
  • Akses menu “Info Peserta”.
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan, apakah aktif atau nonaktif.

2. Melalui BPJS Care Center 165

  • Hubungi nomor layanan BPJS di 165.
  • Pilih menu informasi kepesertaan dengan menekan angka 1.
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS yang dimiliki.
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format.
  • Sistem otomatis akan menyebutkan status keaktifan Anda. (*)

Artikel Terkait:

Begini Cara Cek Penerima BPNT 2025 secara Online

Cara Bayar Pajak STNK Menggunakan HP: Praktis dan Anti Ribet

BSU 2025 Segera Cair: Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online

Kode Redeem Arise Crossover Terbaru Juni 2025: Klaim Hadiah Eksklusif untuk Jadi Hunter Terkuat di R...

Akses Puncak Rinjani via Sembalun Ditutup Sementara Pasca Insiden Pendaki Asal Brasil

Cair! BSU Rp600 Ribu Untuk 2,45 Juta Pekerja, Cek Sekarang! Sisanya Masih Diproses Pemerintah

Baca Juga

Begini Cara Cek Penerima BPNT 2025 secara Online

Cara Bayar Pajak STNK Menggunakan HP: Praktis dan Anti Ribet

BSU 2025 Segera Cair: Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online

Kode Redeem Arise Crossover Terbaru Juni 2025: Klaim Hadiah Eksklusif untuk Jadi Hunter Terkuat di Roblox

Akses Puncak Rinjani via Sembalun Ditutup Sementara Pasca Insiden Pendaki Asal Brasil

Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Cara Mencairkan Limit Kredivo Terbaru ke Rekening dengan Aman dan Resmi Cara Mencairkan Limit Kredivo Terbaru ke Rekening dengan Aman dan Resmi
Artikel selanjutnya BSU 2025 Segera Cair: Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online BSU 2025 Segera Cair: Ini Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?