DKI Jakarta Berlakukan Diskon Pajak Hotel dan Restoran Sambut HUT ke-498 Ibu Kota

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan pemberian insentif fiskal berupa potongan pajak bagi sektor hotel dan restoran. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pemulihan ekonomi sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.Ketentuan mengenai potongan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah disahkan dan mulai diberlakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Pramono, menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah melalui proses perencanaan sebelumnya. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca pandemi dan perlambatan ekonomi global.

“Pergub-nya sebenarnya sudah kami siapkan sebelumnya, dan angka potongan pajak telah sesuai dengan yang diumumkan,” ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (20/6/2025).

Rincian Insentif Pajak untuk Hotel dan Restoran

Pemprov DKI memberikan stimulus pajak dalam dua skema utama yang berlaku selama beberapa bulan mendatang:

1. Pajak Hotel:

Diskon 50 persen untuk dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.

Diskon 20 persen untuk dua bulan berikutnya.

2. Pajak Restoran:

Diskon langsung sebesar 20 persen dari total transaksi makanan dan minuman.

Insentif ini diberikan sebagai upaya mendorong pemulihan sektor jasa yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Ibu Kota.

Dorong Pemulihan dan Tingkatkan Kepatuhan

Selain menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi, pemberian diskon pajak ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor usaha jasa.

“Kami berharap insentif ini menjadi motivasi bagi pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Pramono.

Ia juga menekankan pentingnya peran sektor hotel dan restoran dalam struktur ekonomi Jakarta, mengingat kontribusinya terhadap industri pariwisata dan kuliner yang terus berkembang. Sektor ini dinilai mampu memberikan dampak berganda terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya tarik wisatawan.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat menyeimbangkan antara upaya pemulihan ekonomi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah secara berkelanjutan. (*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version