SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
      • Jakarta
      • Makassar
      • Medan
      • Surabaya
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Reading: DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Bagikan
Font ResizerAa
SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Opini
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
    • Politik
  • Ekonomi
    • Keuangan
    • UMKM
    • Loker
  • Gaya Hidup
    • Fashion & Kecantikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Wisata
  • Hiburan
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
    • Anime
  • Olahraga
    • Sepakbola
  • Pendidikan
    • Beasiswa
  • Teknologi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Opini
Follow US
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi
©2025 Suararakyatnusantara.com. All Rights Reserved.
SuaraRakyatNusantara.com > Berita > Daerah > Jakarta > DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
BeritaDaerahJakarta

DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Terakhir update Juni 13, 2025 03:08
Arazone 3 hari Lalu
Bagikan
DKI Jakarta Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Bagikan

Suararakyatnusantara.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada 22 Juni mendatang.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa layanan pemutihan hanya akan diberikan pada satu hari, yakni tepat di tanggal ulang tahun ibu kota. Namun, kebijakan terbaru memperpanjang masa pelaksanaan hingga lebih dari dua bulan.

Meringankan Beban Wajib Pajak

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dalam masa pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tanpa dibebani sanksi denda keterlambatan.

“Selama periode pemutihan, wajib pajak cukup melunasi pokoknya saja. Denda administratif akan dihapus,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Meski demikian, proses administrasi pembayaran tetap mengikuti ketentuan umum seperti pelunasan pajak tahunan pada umumnya. Lusiana menegaskan bahwa tidak ada prosedur khusus yang membedakan mekanisme dalam program ini.

Penghargaan Bagi Warga yang Patuh

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi terhadap warga yang selama ini telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama di momentum perayaan ulang tahun Jakarta.

“Ini bukan berarti kami mengabaikan kewajiban warga yang menunggak, namun lebih kepada memberikan kesempatan agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya secara ringan, tanpa beban denda,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Ia juga mendorong agar warga memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan tidak menundanya hingga periode program berakhir.

Jangan lewatkan  Rute Baru Bus Transjabodetabek Diresmikan, Cawang–Bekasi Kini Terhubung Lebih Mudah dan Murah

Harapan Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Melalui program ini, Pemprov DKI berharap dapat mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa memberatkan beban ekonomi warga.

Bapenda juga mengimbau warga yang memiliki tunggakan untuk segera memanfaatkan periode pemutihan ini, mengingat kebijakan ini bersifat sementara dan tidak dilakukan secara rutin setiap tahun. (*)

Artikel Terkait:

Pemprov Banten Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata dengan Israel di Tengah Serangan

Onic Esports Kembali Rebut Mahkota Juara MPL ID Season 15 Lewat Laga Ketat Kontra RRQ

Film Anime Jepang ChaO Raih Penghargaan Bergengsi di Festival Animasi Internasional Annecy 2025

Jadwal Tayang dan Sinopsis Our Movie Episode 3 dan 4: Kisah Cinta Diuji oleh Waktu dan Takdir

MasterChef Indonesia Season 13 Resmi Buka Pendaftaran, Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga

Pemprov Banten Resmi Buka Pendaftaran SPMB 2025, Ini Jadwal dan Mekanismenya

Iran Tolak Negosiasi Gencatan Senjata dengan Israel di Tengah Serangan

Onic Esports Kembali Rebut Mahkota Juara MPL ID Season 15 Lewat Laga Ketat Kontra RRQ

Film Anime Jepang ChaO Raih Penghargaan Bergengsi di Festival Animasi Internasional Annecy 2025

Jadwal Tayang dan Sinopsis Our Movie Episode 3 dan 4: Kisah Cinta Diuji oleh Waktu dan Takdir

TAGGED:Cara bayar pajak kendaraan tanpa dendaPemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Email Print
Artikel sebelumnya Disgaea 7 Complete Resmi Dirilis Eksklusif di Nintendo Switch 2! Ini Fitur Lengkap dan Edisi Kolektornya Disgaea 7 Complete Resmi Dirilis Eksklusif di Nintendo Switch 2! Ini Fitur Lengkap dan Edisi Kolektornya
Artikel selanjutnya Jadwal Resmi Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2025: Ini Rinciannya untuk Gelombang I dan II Jadwal Resmi Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2025: Ini Rinciannya untuk Gelombang I dan II
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temukan berita terbaru lokal, nasional, dan global dengan perspektif rakyat. Dengan jurnalisme independen dan liputan mendalam serta berimbang.

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • UU Pers
  • Karier
  • Kebijakan Privasi

Find Us on Socials

SuaraRakyatNusantara.comSuaraRakyatNusantara.com
© suararakyatnusantara.com 2025. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?