Program Beras Murah Diluncurkan! Pemerintah Distribusikan 250 Ribu Ton Beras SPHP hingga Juli 2025

Arazone

Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan menyalurkan sebanyak 250 ribu ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai bulan ini hingga Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menstabilkan harga beras di berbagai daerah yang mengalami lonjakan harga.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa distribusi akan diprioritaskan ke wilayah-wilayah dengan harga beras yang tergolong tinggi. Sementara itu, daerah yang memiliki harga beras stabil atau relatif rendah tidak akan menjadi target utama penyaluran untuk mencegah anjloknya harga di tingkat petani.

“Total alokasi SPHP tahun ini mencapai 1,5 juta ton. Untuk periode Juni hingga Juli akan disalurkan sebanyak 250 ribu ton, setelah sebelumnya pada Januari hingga Februari 2025 telah tersalurkan 181 ribu ton,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).

Sinergi dengan Bantuan Pangan

Penyaluran beras SPHP ini dilakukan bersamaan dengan program bantuan pangan beras yang menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap keluarga akan memperoleh 10 kilogram beras per bulan, sehingga total bantuan mencapai 20 kilogram per KPM selama dua bulan ke depan.

Beras SPHP akan dipasarkan melalui jaringan pasar tradisional dan ritel modern dengan mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium sebesar Rp12.500 per kilogram. Umumnya, produk SPHP dikemas dalam satuan 5 kilogram dengan harga jual sekitar Rp62.000.

Penyesuaian Harga Berdasarkan Zona

Harga SPHP disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah yang telah ditentukan pemerintah. Zona 1, yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, memiliki HET sebesar Rp12.500/kg. Sementara itu, untuk zona 2 — mencakup wilayah Sumatera lainnya, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur — HET ditetapkan sebesar Rp13.100/kg. Adapun zona 3, yang meliputi Maluku dan Papua, ditetapkan dengan HET Rp13.500/kg.

Arief menegaskan bahwa kebijakan distribusi SPHP difokuskan ke daerah-daerah yang membutuhkan intervensi harga secara signifikan, terutama wilayah di Indonesia bagian timur yang kerap mengalami lonjakan harga beras.

“Kita akan prioritaskan daerah-daerah seperti Papua, Maluku, dan wilayah Indonesia Timur lainnya yang harga berasnya sudah mulai tinggi. Termasuk juga wilayah sentra produksi yang harganya mengalami kenaikan,” jelasnya.

Tidak Disalurkan ke Wilayah Harga Rendah

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, turut mengingatkan agar beras SPHP tidak disalurkan ke daerah dengan harga beras yang masih berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Menurutnya, hal itu justru akan memperburuk harga di tingkat petani dan berdampak negatif pada kesejahteraan mereka.

“Jika kita salurkan SPHP ke daerah dengan harga beras yang masih rendah, maka harga gabah di tingkat petani akan semakin turun. Ini bisa membuat petani merugi,” kata Andi.

Distribusi beras SPHP dijadwalkan berlangsung setelah berakhirnya masa panen raya, saat produksi menurun dan harga gabah cenderung naik. Momentum ini dianggap tepat untuk menjaga stabilitas harga tanpa mengganggu keseimbangan pasar di tingkat produsen.(*)

Bagikan artikel ini
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version