Suararakyatnusantara.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan mekanisme baru dalam pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayahnya. Dalam skema ini, masyarakat hanya akan memberikan suara secara langsung untuk memilih Ketua RT, sementara Ketua RW akan ditentukan oleh para Ketua RT terpilih melalui proses internal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar. Ia menjelaskan bahwa pemilihan Ketua RW akan dilakukan oleh para Ketua RT terpilih, tetap melalui tahapan pencalonan dan dapat dilakukan secara voting, tergantung kesepakatan teknis pelaksanaannya di lapangan.
“Yang dipilih langsung oleh warga adalah Ketua RT. Sedangkan RW dipilih oleh Ketua RT yang sudah terpilih. Pemilihannya tetap melalui mekanisme pencalonan dan dapat dilakukan secara pemungutan suara,” ungkap Anshar saat dikonfirmasi, Minggu (8/6/2025).
Aturan Pemilihan Mengacu pada Perwali yang Masih Difinalisasi
Mekanisme tersebut, lanjut Anshar, telah dimuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang saat ini masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pertimbangan utama dalam perumusan aturan ini adalah efisiensi dari segi anggaran dan waktu pelaksanaan.
“Fokus utama dari perubahan sistem ini adalah efisiensi, khususnya dalam penggunaan anggaran. Pemerintah pusat juga mendorong efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, sehingga model ini dinilai paling tepat,” terang Anshar.
Setelah Perwali mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat, tahapan pemilihan akan segera dimulai. Prosesnya mencakup sosialisasi kepada masyarakat, pembukaan pendaftaran calon Ketua RT, dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.
Pemilihan Diawasi BPM, Posisi RT/RW Sementara Diisi Pjs
BPM Kota Makassar akan menjadi pengawas langsung dalam pelaksanaan pemilihan ini. Saat ini, seluruh posisi RT dan RW di Kota Makassar masih dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh masing-masing lurah, menyusul pembekuan jabatan RT/RW yang dilakukan sejak Maret 2025.
Sementara itu, anggaran untuk pelaksanaan pemilihan ini telah disiapkan dan ditargetkan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan dana sekitar Rp 5,46 miliar, yang mencakup kebutuhan teknis di lapangan seperti tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, dan perlengkapan administrasi lainnya.
“Anggaran untuk pelaksanaan pemilihan di BPM sendiri sekitar Rp 900 juta, sementara total kebutuhan untuk seluruh pelaksanaan diperkirakan mencapai Rp 5,4 miliar,” jelas Anshar.
Pergantian Kepemimpinan untuk Ribuan RT/RW
Pemilihan ini mencakup 4.965 RT dan 992 RW yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan di Kota Makassar. Proses ini menjadi langkah penting dalam memperbaharui struktur pemerintahan paling dasar di masyarakat, sekaligus memperkuat sistem partisipasi warga dalam pembangunan daerah.
Dengan rencana pemilihan yang lebih terstruktur dan efisien, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat meningkatkan kinerja dan kualitas kepemimpinan di tingkat RT dan RW, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik di lingkungan warga.(*)