Suararakyatnusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui kebijakan terbaru yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pemberian potongan harga besar-besaran untuk sejumlah moda transportasi umum selama libur sekolah pertengahan tahun 2025. Kebijakan ini mencakup kereta api, pesawat kelas ekonomi, dan kapal laut, dan berlaku sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mobilitas masyarakat, menyambut tahun ajaran baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor domestik. “Momentum liburan sekolah dan awal tahun ajaran baru kami manfaatkan untuk memberikan insentif perjalanan dalam negeri, dengan harapan dapat merangsang pergerakan ekonomi nasional,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ragam Potongan Harga di Tiga Moda Transportasi
Pemerintah menetapkan besaran diskon yang berbeda pada tiap moda transportasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan jangkauan pengguna.
1. Kereta Api
Bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), pemerintah memberikan potongan tarif hingga 20 persen untuk perjalanan menggunakan kereta api. Program ini menargetkan sekitar 2,8 juta penumpang selama dua bulan masa pelaksanaan.
2. Pesawat Kelas Ekonomi
Untuk penerbangan domestik kelas ekonomi, diskon yang ditawarkan mencapai 30 persen. Selain itu, pemerintah menanggung PPN sebesar 6 persen dari setiap tiket yang dibeli, guna menekan beban biaya transportasi udara masyarakat.
3. Angkutan Laut
Pada jalur laut, potongan harga yang diberikan paling besar, yakni sebesar 50 persen. Program ini ditujukan untuk menjangkau hingga 500 ribu penumpang, terutama di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai moda utama.
Anggaran dan Tujuan Kebijakan
Guna merealisasikan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 940 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menanggung subsidi tarif pada ketiga jenis transportasi umum yang dimaksud selama periode program berlangsung.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan rakyatnya, terutama di saat mobilitas tinggi seperti musim liburan. Harapannya, program ini tidak hanya memberi manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga menghidupkan ekonomi lokal seperti pariwisata dan UMKM,” jelas Sri Mulyani.
Jadwal dan Ketentuan Tiket Diskon
Program potongan harga ini memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang telah ditetapkan secara rinci:
Periode Pembelian: Tiket diskon dapat diperoleh mulai 23 Mei hingga 8 Juni 2025.
Periode Keberangkatan: Promo berlaku untuk perjalanan yang dijadwalkan antara 15 Juni sampai 15 Juli 2025.
Kanal Penjualan: Tiket tersedia di seluruh saluran resmi KAI, seperti situs web KAI, aplikasi KAI Access, loket stasiun, serta agen resmi.
Namun, perlu dicatat bahwa diskon tidak berlaku untuk layanan kelas atas seperti Luxury, Suite Class, Priority, Imperial, Panoramic, serta jenis kereta wisata lainnya. Selain itu, tiket promo tidak dapat digabungkan dengan diskon atau tarif khusus lainnya, dan berlaku selama kuota tersedia. Tiket yang telah dibeli masih dapat dibatalkan atau dijadwalkan ulang sesuai kebijakan yang berlaku.
Dorongan Ekonomi dan Pemerataan Mobilitas
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjadi pendorong pemulihan dan pertumbuhan berbagai sektor ekonomi yang terdampak selama beberapa tahun terakhir, mulai dari transportasi, pariwisata, perhotelan, hingga kuliner dan sektor informal lainnya.
Dengan demikian, kebijakan yang digagas di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan pemerataan akses transportasi sekaligus menggerakkan ekonomi nasional secara inklusif.(*)